Wednesday, 13 November 2013

Pandangan sejarah Pancasila Sebagai Filsafat

Pancasila adalah sebagai filsafatNegara Republik Indonesia [ yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945,dan di undangkan dalam berita republic Indonesia tahun II No 7 besama-sama batang tubuh UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah exsistensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara rpublik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa dan tokoh demi tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimilasi idiologi Negara pancasila.dengan lain perkataan dalam kedudukan yang seperti ini pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan Negara Indonesia melalui rdukasi ,dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik dan penguasa.
Berdasarkan kenyataan tersebut diatass gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila yaitu sebagai dasar  nrgara republic Indonesia,hal ini direalisasikan melalui ketetapan siding istimewa MPR tahun 1998 No.XVII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol diindonesia.ketetapan tersebut juga sekaligus mencabut mandate MPR yang diberikan kepada presiden atas kewenangannya untuk membudayakan pancasila P-4 dan asas tunggal pancasila .monopoli pancasila demi kepentingan kekuasaaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri,kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada mahasisiwa untuk benar-benar mampu memahami pancasila secara ilmiah dan objektif.

Pandangan sejarah Pancasila  Sebagai Filsafat [ Dampak yang cukup serius atas manipulasi pancasila oleh penguasa pada masa lampau,dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa pancasila adlah lebel politik orde baru.sehingga mengembangkan serta mengkaji pancasila dianggap sebagai upaya mengembalikan kewibawaan Orde Baru.pandngan yang sinis serta upaya melemahkan peranan idiologi pancasila pada Era reformasidewasa ini akan berakibat  fatal bagi Negara Indonesia yaitu melemhnya kepercayaan rakyat terhadap idiologi Negara yang kemudian pada giliranya akan mengancam persatuan dak kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina,dipelihara serta didambakan bagsa Indonesia sejak dahulu.
Bukti yang objektif dapat disaksikan adalah terhadap hasil reformasi yang telah berjalan selama ini ,belum menampakkan hasil yang dapat dinikmati oleh rakyat,nasionalisme rakyat rapuh,sehingga martabat bangsa Indonesia dipandang rendah oleh masyarakat internasional.

Berdasarkan alasan serta kenyataan objektif tersebut diatas maka,sudah menjadi tanggung jawab  kita bersama sebagai warga Negara untuk mengembangkan serta mengkaji pancasila sebagai suatu hasil karya besar bangsa kita yang setingkat dengan paham atau isme-isme  besar dunia dewwasa ini seperti misalnya  liberalism,sosialisme,komunisme.upaya untuk mempelajari dan mengkajipancasila tersebut terutama kaitanya dengan tugas besar bangsa Indonesia untuk mengembalikan tatanan Negara yang porak-poranda pada saat ini.reformasi kearah terwujudnya masyarakat dan bangsa yang sejahtera tidak cukup jika hanya mengembangkan dan membesarkan kebencian,mengobarkan sikap dan ondisi konflik anta relit politik,melainkan dengan segala kemampuan intelektual serta sikap moral yang arifdemi perdamaian dan  kesejahteraan bangsa dan Negara sebagaimana telah ditelaadankan oleh para pendiri Negara kita dahulu.

Jikalau sebenarnya banyak tokoh dan elit politik yang kurang memahami filsafat hidup serta pandangan hidup bangsa kita pancasila namun bersikap seakan-akan memahaminya.akibat dalam proses reformasi ini  diartikan memiliki kebebasan memilih idiologi Negara kita.misalkan saja seperti kebebasan pada masa reformasi ini yang jelas-jelas tidak sesuai dengan keadaan dan nilai-nilai yang kita milikidipaksakan pada rakyat sehingga akibatnya banyak masyarakat yang membuat banyaknya masyarakat membuat berbagai macam gerakan masa secara brutal tanpa mengindahkan kaidah-kaidah hokum yang berlakuu melakukan aksinya,menjarah,merusak,menganiaya dan meneror dianggap sah-sah saja.negara melalui aparat keamanan  tidak mampu berbuat banyak karna kan berhadapan dengan penegak HAM yang menapat dukungan kekuatan internasional.bahkan anehnya banyak took-tokoh politik,elit politik, dan kelompok menamakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang mendapat dukungan dana internasional dengan alasan menegakkan HAM yang tidak segansegan menyeret saudara sendiri kemahkamah internasional dengan kesalahan byang tidak sepadan,dengan tanpa memperhitungkan solidaritas kebangsaan indonesi.


Oleh karna itu kiranya merupakan tugas besar oleh para kalangan intelektual untuk mengembalikan persepsi masyarakat yang keliru tersebut kearah cita-cita bersama bagi bangsa Indonesia dalam hidup bernegara.

No comments:

Post a Comment

Jangan cuma lihat dan baca
Tinggalkan komentar dunk !!