Sunday, 8 November 2015

Constitution of Indonesia | Konstitusi yang berlaku di Indonesia

Konsitusi Indonesia | Konstitusi merupakan peraturan atau ketentuan dasar mengenai pembentukan suatu negara. Konstitusi sering di sebut undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan pokok bagi berdiri,bertahan dan berlangsungnya suatu negara. Ketentuan-ketentuan itu biasanya berupa dasar,bentuk, dan tujuan negara.

Konsitusi Indonesia | Sejak proklamasi kemerdekaan bangsa indonesia sudah menciptakan tiga buah konstitusi serta memberlakukannya dalam masa yang berbeda-beda. Pemberlakuan ketiganya tidak lepas dari perubahan kehidupan ketatanegaraan indonesia akibat terjadinya berbagai perkembangan politik tetapi, pergantian konstitusi itu juga sekaligus menunjukan pergulatan bangsa indonesia dalam mencapai dan menemukan konstitusi yang paling tepat dan sesuai dengan kondisi bangsa indonesia. Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia adalah : 

  • UUD 1945
  • Konstitusi RIS 1949
  • UUDS 1940  
Indonesia saat ini menganut konstitusi 1945, konstitusi RIS 1949 tidak lagi digunakan  karena masih terdapat campur tangan Negara lain, misalnya belanda. Konstitusi RIS tidak berlakukarena terdapat permasalahan, sistem indonesia tidak sesuai dengan negara serikat, indonesia merupakan cita-cita bangsa indonesia yang harus menjadi negara Demokrasi.


No comments:

Post a Comment

Jangan cuma lihat dan baca
Tinggalkan komentar dunk !!