Monday, 12 November 2012

Pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen


Pelaksanan Pancasila dan UUD 1945 Secara Murni dan Konsekuen [ Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif.Aktualisasi Obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lannya.
   
 Aktualisasi Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.

1. BIDANG POLITIK

          Landasan aksiologis (sumber nilai) system politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV “….. maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemasusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia”.Sehingga system politik Indonesia adalah Demokrasi pancasila,Dimana demokrasi pancasila itu merupakan system pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan Pancasiala agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.

       Nilai dan ruh demokrasi yang sesuai dengan visi Pancasila adalah yang berhakikat:

a. kebebasan, terbagikan/terdesentralisasikan, kesederajatan, keterbukaan, menjunjung etika dan norma kehidupan
b. kebijakan politik atas dasar nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi yang memperjuangkan kepentingan rakyat , kontrol publik,
c. Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya
d. supremasi hukum.
Begitu pula standar demokrasinya yang :
a. bermekanisme ‘checks and balances’, transparan, akuntabel,
b. berpihak kepada ‘social welfare’, serta
c. meredam konflik dan utuhnya NKRI.


Perbaikan moral tiap individu yang berimbas pada budaya anti-korupsi serta melaksanakan tindakan sesuai aturan yang berlaku adalah sedikit contoh aktualisasi Pancasila secara Subjektif. Aktualisasi secara objektif seperti perbaikan di tingkat penyelenggara pemerintahan. Lembaga-lembaga negara mesti paham betul bagaimana bekerja sesuai dengan tatanan Pancasila. Eksekutif, legislatif, maupun yudikatif harus terus berubah seiring tantangan zaman.

Penyelenggaraan negara yang menyimpang dari ideologi pancasila dan mekanisme Undang Undang Dasar 1945 telah mengakibatkan ketidak seimbangan kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara dan makin jauh dari cita-cita demokrasi dan kemerdekaan yang ditandai dengan berlangsungnya sistem kekuasaan yang bercorak absoluth karena wewenang dan kekuasaan Presiden berlebih (The Real Executive ) yang melahirkan budaya Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga terjadi krisis multidimensional pada hampir seluruh aspek kehidupan.
Ini bisa dilihat betapa banyaknya pejabat yang mengidap penyakit “amoral” meminjam istilah Sri Mulyani-moral hazard. Hampir tiap komunitas (BUMN maupun BUMS), birokrasi, menjadi lumbung dan sarang “bandit” yang sehari-hari menghisap uang negara dengan praktik KKN atau kolusi, korupsi, dan nepotisme.


Sejak Republik Indonesia berdiri, masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme selalu muncul ke permukaan. Bermacam-macam usaha dan program telah dilakukan oleh setiap pemerintahan yang berkuasa dalam memberantas korupsi tetapi secara umum hukuman bagi mereka tidak sebanding dengan kesalahannya, sehingga gagal untuk membuat mereka kapok atau gentar. Mengapa tidak diterapkan, misalnya hukuman mati atau penjara 150 tahun bagi yang terbukti.

 Para elit politik dan golongan atas seharusnya konsisten memegang dan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap tindakan. Dalam era globalisasi saat ini , pemerintah tidak punya banyak pilihan. Karena globalisasi adalah sebuah kepastian sejarah, maka pemerintah perlu bersikap. ”Take it or Die” atau lebih dikenal dengan istilah ”The Death of Government”. Kalau kedepan pemerintah masih ingin bertahan hidup dan berperan dalam paradigma baru ini maka orientasi birokrasi pemerintahan seharusnya segera diubah menjadi public services management.

2. BIDANG EKONOMI
Pengaktualisasian pancasila dalam bidang ekonomi yaitu dengan menerapkan sistem ekonomi Pancasila yang menekankan pada harmoni mekanisme harga dan social (sistem ekonomi campuran), bukan pada mekanisme pasar yang bersasaran ekonomi kerakyatan agar rakyat bebas dari kemiskinan, keterbelakangan, penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan rasa diperlakukan tidak adil yang memosisikan pemerintah memiliki asset produksi dalam jumlah yang signifikan terutama dalam kegiatan ekonomi yang penting bagi negara dan yang menyangkut hidup orang banyak. Sehingga perlu pengembangan Sistem Ekonomi Pancasila sehingga dapat menjamin dan berpihak pada pemberdayaan koperasi serta usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).selain itu ekonomi yang berdasarkan Pancasila tidak dapat dilepaskan dari sifat dasar individu dan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain untuk memenuhi semua kebutuhanya tetapi manusia juga mempunyai kebutuhan dimana orang lain tidak diharapkan ada atau turut campur.

Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan. Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.
Pilar Sistem Ekonomi Pancasila yang meliputi:

1. ekonomika etik dan ekonomika humanistik
2. nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi
3. ekonomi berkeadilan social.
Namun pada kenyataannya, sejak pertengahan 1997 krisis ekonomi yang menimpa Indonesia masih terasa hingga hari ini. Di tingkat Asia, Indonesia yang oleh sebuah studi dari The World Bank (1993) disebut sebagai bagian dari Asia miracle economics, the unbelieveble progress of development, ternyata perekonomiannya tidak lebih dari sekedar economic bubble, yang mudah sirna begitu diterpa badai krisis (World Bank, 1993).


Krisis ekonomi terbesar sepanjang sejarah bangsa Indonesia Orde Baru dan Orde Lama yang dialami sekarang ini telah mencuatkan tuntutan reformasi total dan mendasar (radically). Bermula dari krisis moneter (depresi rupiah) merambah ke lingkungan perbankan hingga ke lingkup perindustrian.

3. BIDANG SOSIAL BUDAYA
Perkembangan dunia yang tanpa batas dapat menimbukan dampak positif maupun dampak negativ. Dari setiap dampak yang ditimbulkan, dalam bidang sosial budaya tampak nyata berpengaruh dalam setiap aktivitas kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini dapat ditunjukan adanya perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin modern dan konsumtif, bahkan menggeser nilai-nilai lokal yang selama ini diprtahankan. Sikap yang harus ditunjukkan oleh masyarakat Indonesia sebagai pengamalan dari Pancasila dalam menghadapi nilai-nilai globalisasi, terutama dalam kehidupan social budaya.

Pertama,
gaya hidup masyarakat harus diselaraskan dengan nilai, norma, estetika, terutama yang berkaitan dengan mode pakaian, pergaulan dan kebiasaan hidup, serta adapt istiadat. Sikap yang harus ditunjukkan terhadap pengaruh tersebut , adalah dengan adanya himbauan, pendidikan, bahkan aturan yang tegas terhadap fenomena tersebut dalam menjaga nilai-nilai yang selama ini dijaga oleh bangsa Indonesia. Cara efektif dalam menangkalnya adalah dengan melalui pendidikan formal maupun nonformal, baik disekolah, pendidikan keagamaan dan acara-acara lain yang memberikan perhatian terhadap etika dan moral bangsa Indonesia.
Kedua,
sikap individualisme yang memengaruhi budaya masyarakat Indonesia yang biasa bergotong-royong dan kekeluargaan. Hal tersebut perlu diperhatikan dalam kehidupan social masyarakat Indonesia.
Ketiga, pengaruh sikap materialistis dan sekularisme, yaitu sikap yang lebih mementingkan nilai materi daripada yang lainnya sehingga dapat merusak sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan dan moralitas. Selain itu, sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan.

4. BIDANG HUKUM
Pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain
-Perdamaian-bukan perang.
-Demokrasi-bukan penindasan.
-Dialog-bukan konfrontasi.
-Kerjasama-bukan eksploitasi.
-Keadilan-bukan standar ganda.
            Pertahanan dan Keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai soatu Negara hukum dan bukannya suatu Negara yang berdasarkan kekuasaan.
           Pertahanan dan Keamanan, Pancasila dapat dijadikan sebagai margin of appreciation akan mengandung fungsi-fungsi sebagai: the line at which supervision should give way to State’s discretion in enacting or enforcing its law, striking(menemukan) a balance between a right quaranteed and a permitted derogation (limitation), Move principle of justification than interpretation, Preventing unneccesarry restriction, To avoid damaging dispute, A Uniform Standard of Protection, Gives flexibility needed to avoid damaging confrontantions.
Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation di bidang hukum akan mewarnai segala sub sistem di bidang hukum, baik substansi hukum yang bernuansa “law making process”, struktur hukum yang banyak bersentuhan dengan “law enforcement” maupun budaya hukum yang berkaitan dengan “law awareness”. Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation yang mengendalikan kontekstualisasi dan implementasinya telah terjadi pada:

  1. Pada saat dimantabkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada saat 4 kali proses amandemen 

  2. Pada saat merumuskan HAM dalam hukum positif Indonesia
  3. Pada saat proses internal di mana The Founding Fathers menentukan urutan Pancasila.

Mengingat TNI sebagai bagian integral bangsa Indonesia senantiasa memegang teguh jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional berperan serta mewujudkan keadaan aman dan rasa aman masyarakat, sesuai perannya sebagai alat petahanan NKRI. TNI sebagai bagian dari rakyat berjuang bersama rakyat, senantiasa menggugah kepedulian TNI untuk mendorong terwujudnya kehidupan demokrasi, juga terwujudnya hubungan sipil militer yang sehat dan persatuan kesatuan bangsa melalui pemikiran, pandangan, dan langkah-langkah reformasi internal ini.
Beberapa arah kebijakan negara yang tertuang dalam GBHN, dan yang harus segera direlisasikan, khususnya dalam bidang hukum antara lain:

1. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbarui Undang-undang warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak sesuaiaannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.

2. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan para penegak hukum, termasuk Kepolisian RI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.

3. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.

4. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran
dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
Satu hal yang perlu kita garis bawahi, bahwa Indonesia adalah negara hukum, artinya semua lembaga, institusi maupun person yang ada di dalamnya harus tunduk dan patuh pada hukum. Maka ketika hukum di Indonesia betul-betul ditegakkan dengan tegas, dan dikelola dengan jujur, adil dan bijaksana, insya Allah negeri ini akan makmur dan tentram


A.Pengalaman sejarah dalam UUD 1945 secara murni dan konsekuen
Dalam mengemukakan pengalaman sejarah yang berhubungan dengan pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam uraian ini dibatasi sejak terjadinya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Menjelang Proklamasi 17 Agustus 1945, Sembilan orang tokoh, pemimpin terkemuka dan putra terbaik bangsa Indonesia telah merumuskan sebuah piagam yang dikenal dengan Piagam 22 Juni 1945.
Kata demi kata, kalimat demi kalimat yang dirumuskan dan tersusun dalam Piagam itu adalah suatu hasil dari pada penghayatan dan terjamaahan yang sempurna terhadap hakekat dan arti perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia selama berpuluh puluh bahkan berates tahun.


Piagam 22 Juni 1945 inilah yang kemudian dijadikan pembukaan UUD 1945 cukup padat, indah dan penuh dinamika, dan atas dasar itulah disusun batang tubuh dan penjelasan Undang Undang Dasar 1945.
Mengenai Pemerintahan Daerah, di dalam Undang Undang Dasar 1945 dirumuskan sebagai berikut : Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang Undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak hak asal usul dalam Dearah daerah yang bersifat Istimewa.
Sedang dalam penjelasan Pasal 18 Undang Undang Dasar 1945 tersebut ditegaskan, bahwa ,Oleh karena Negara Indonesia itu suatu heidstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Daerah daerah itu bersifat otonom (sreet dan locale rechsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang Undang Di daerah daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 sampai saat ini Negara Indonesia telah tiga kali berganti Undang Undang Dasar, selama itu pula Undang Undang Dasar 1945 telah mengalami periode periode bersejarah dalam system ketatanegaraan dan tata pemerintahan Republik Indonesia.

B.Masalah yang membahyakan Pancasila dan UUD 1945

            Pancasila adalah final atau sudah selesai, diterima sebagai dasar negara. Ingatlah Nahdlatul Ulama (NU), ormas terbesar umat Islam di dunia, yang sejak Indonesia lahir sudah memfatwakan bahwa Pancasila dan NKRI adalah sudah final bagi Indonesia.masalah yang timbul adalah masalah dari kalangan yang ingin menghancurkan idologi pancasila yang mereka anggap tidak sesuai karna mereka tidak mengangap pancasila sebagai idiologinya.

C.Bentuk-bentuk ancaman Pancasila dan UUD 1945

Contoh berat tentang ancaman

1.Dalam bidang Ideologi
Upaya yang dilakukan untuk mempengaruhi Ideologi yang akan mengancamterhadap dasar falsafah Negara yaitu Pancasila, dimana hal tersebut sering dilakukandengan memasukkan para kader-kader untuk bergabung di dalam suatu partai Politik dan dalam suatu lembaga yudikatif. Hal ini ditujukan untuk membentuk suatukekuatan yang akan ditujukan untuk mengganti dasar Negara yaitu Pancasila.

2.Dalam Bidang Politik 
Berbagai ancaman aktual yang mungkin akan timbul adalah terjadinya pertikaianantar kelompok masyarakat akibat terjadinya berbagai perbedaan pendapat dalam memaknai amandemen UUD 45, tuntutan otonomi khusus dan kebebasan pers yangtidak diimbangi dengan tanggung jawab moral sehingga akan berpotensi terhadapdisintegrasi suatu bangsa.

3.Dalam bidang Ekonomi
Kadar peningkatan
 perekonomian yang tersendat dan semakin sulitnya lapangan pekerjaan, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya suatu kerawanan sosial yangakan mengakibatkan ancaman terhadap keamanan. Jika tidak diimbangi dengan dasar ekonomi yang sangat kuat dapat berdampak pada
 penjajahan ekonomi
yangdiakibatkan oleh Penerapan pasar bebas.

4.Dalam bidang Sosial Budaya
Semakin berkurangnya nilai-nilai budaya yang terdapat pada masing-masingindividu, seperti halnya semakin berkurangnya semangat gotong royong, dan persatuan dalam hal memecahkan suatu masalah atau melakukan suatu kegiatan. Halini akan mengakibatkan semakin terancamnya ketahanan Nasional NKRI, semakinlunturnya kewibawaan hukum dan penegak hukum dalam mengatasi suatu permalahaan seperti timbulnya suatu demonstrasi yang melakukan penentanganterhadap suatu keputusan, dan tidak menutup kemungkinan terjadi anarkis. Ancamanyang paling signifikan pada kondisi sosial adalah karena semakin lemahnya kondisisosial budaya Indonesia sehingga penjajahan budaya dan pengaruh asing akan terusmendominasi di Negara kita

D.Pengamanan pancasila
Mengamankan Pancasila bearti menyelamatkan, mempertahankan, dan menegakkan Pancasila yang benar agar tidak diubah, dihapus, atau diganti dengan yang lain.
Mengamankan Pancasila pada hakekatnya adalah mengamankan negara. Sebaliknya mengamankan negara bertujuan mengamankan Pancasila; karena Pancasila adalah dasar negara.
Jadi bila dasar negara Pancasila terancam [ dirongrong ] maka berarti negara terancam.
Bila dasar negara Pancasila diganti; maka runtuhlah negara. Artinya negara telah dikhianati atau Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 telah diganti [ dengan negara lain ].
Dengan kata lain mengamankan negara dalam arti yang sebenarnya adalah mengamankan Pancasila.
Karena itu masalah mengamankan Pancasila adalah masalah yang sangat penting serta menjadi tanggung jawab Pemerintah bersama seluruh rakyat.
Secara garis besar, usaha pengamanan Pancasila dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu preventif dan represif.

1. Preventif [ usaha pengamanan yang bersifat pencegahan ]
Usaha yang bersifat pencegahan ini pada hakekatnya merupakan upaya yang lebih mendasar, termasuk didalamnya adalah kewaspadaan yang setinggi-tingginya dan terus menerus terhadap berbagai kemungkinan adanya usaha dari manapun, baik darai dalam negeri maupun dari luar negeri, yang dapat merongorong Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Pengamanan preventif / bersifat pencegahan itu antara lain dapat dilakukan dengan :
  • Membina keadaan Wawasan Nusantara.
  • Membina kesadaran ketahanan nasional.
  • Melaksanakan sistem dan Doktrin Hankamrata [ Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta ]
  • Melaksanakan Pendidikan Moral Pancasila.
  • Meningkatkan pengertian, pemahaman, dan penghayatan tentang Pancasila melalui sarana pendidikan, penerangan, santiaji, dll.

2. Represif [ usaha pengamanan yang bersifat penindakan ]
Usaha yang bersifat atau berupa penindakan ini dilakukan untuk membasmi bahaya yang mengancam, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
a. Ancaman dari dalam negeri :
1.Pemberontakan
2.Pengkhianat
3.Pelanggar hukum
4.Perongrong Pancasila : - Paham Komunis/Marxisme/ Leninisme
   - Paham Leberalisme
   - Paham Ekstrim : Agama
   - Golongan Anarki
b. Ancaman dari luar negeri :
1.Penjajah
2.Invasi
3.Infiltrasi
4.Subversi
5.Subversi Ideologi / Kebudayaan

Usaha pengamanan yang bersifat penindakan antara lain dengan :
  • Menindak pelanggar-pelanggar hukum, penghianat, pemberontakan, dan perongrong Pancasila.
  • Melarang paham, aliran dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
  • Melarang masuknya atau berkembangnya nilai-nilai yang dapat membahayakan nilai-nilai Pancasila.

3 comments:

Jangan cuma lihat dan baca
Tinggalkan komentar dunk !!