Saturday, 15 November 2014

Filsafat Idiologi Pancasila [ Tiga Fungsi Filsafat

Filsafat Idiologi Bangsa dan Negara [ Pancasila harus dipahami sebagai filsafat dan ideologi bangsa dan Negara,Pada dasarnya, ideologi adalah sistem ide-ide (system of thougt) atau “science of thought” yang merupakan ”konsep operasionalisasi” dari sebuah Filsafat. Sedangkan filsafar itu sendiri pada prinsipnya merupakan keyakinan-keyakinan atau kebenaran yang diyakini (belief system). Filsafat merupakan dasar dan sumber dalam merumuskan ideologi.

Sebagai ideologi, Pancasila menjadi dasar pembentukan Norma-norma negara, yaitu hukum (PEMBUKAAN UUD 45, UUD 45, UU, PP, dll) Perilaku berbangsa dan bernegara (praktek bernegara, penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial, politik, budaya, dst, dan perilaku masyarakat yang diatur oleh hukum)
Jika Pancasila merupakan Dasar Filsafat (philosofische gronslag), menurut Kaelan (2002), konsekuensinya adalah sebagai berikut:
·      Pancasila harus menjiwai seluruh aspek penyelenggaraan negara
·      Pancasila merupakan azas mutlak dari tertib hukum di Republik Indonesia
·      Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Republik Indonesia

FILSAFAT PANCASILA [ Berikut adalah pandangan mendasar yang sangat penting sebagaimana tentang Pancasila sebagai sebuah sistem filsafat.
   1.      Setiap sila Pancasila merupakan sebuah sistem fiksafat sendiri
   a.       Sila 1 = Filsafat tentang Tuhan
   b.      Sila 2 = Filsafat tentang Manusia
   c.       Sila 3 = Filsafat tentang Negara
   d.      Sila 4 = Filsafat tentang Rakyat
   e.       Sila 5 = Filsafat tentang Keadilan

    2.      Pancasila sebagai satu sistem filsafat yang utuh, artinya     antara sila yang satu dengan sila yang lain                           berhubungan antara hubungan itu bersifat hirarkis             piramidal, maksudnya:


a.       Sila 1 meliputi dan menjiwai sila 2, 3, 4, 5,Tuhan merupakan sebab pertama/asal segala sesuatu (kausa prima). Tuhanlah yang menyebabkan adanya manusia, negara, rakyat, dan keadilan. Maka sila 1 menjiwai sila 2, 3, 4, 5
b.      Sila 2 diliputi dan dijiwai oleh sila 1 dan meliputi dan menjiwai sila 3, 4, 5, Yang bersatu (sila 3) adalah “manusia-manusia”-Nya, Negara (sila 4) adalah “lembaga kemanusiaan”, Keadilan (sila 5) adalah keadilan yang manusiawi
c.       Sila 3 diliputi dan dijiwai oleh sila 1, 2, dan meliputi dan menjiwai sila 4, 5, Kesatuan itu adalah kesatuan dari mahluk ciptaan Tuhan – semua agama/kepercayaan yang percaya pada Tuhan YME (sila 1), Kesatuan itu haruslah kesatuan yang manusiawi (sila 2), Kesatuan itu harus direalisasikan dalam kehidupan bernegara (sila 4), Kesatuan itu harus bertujuan untuk mencapai keadilan/kemakmuran bersama (sila 5)
d.      Sila 4 diliputi dan dijiwai oleh sila 1, 2, 3 dan meliputi dan menjiwai sila 5, Rakyat Indonesia adalah rakyat yang percaya kepada Tuhan (sila 1), Rakyat Indonesia adalah kumpulan manusia-manusia (sila 2), Rakyat Indonesia haruslah bersatu (sila 3), Rakyat Indonesia bersatu untuk meraih kemakmuran/keadilan (sila 5)
e.       Sila 5 diliputi dan dijiwai oleh sila 1, 2, 3, 4, Keadilan itu merupakan sikap-sikap, Adil kepada Tuhan (sila 1), Adil kepada diri sendiri, Adil kepada orang lain (sila 2, 3,  4, 5), Keadilan itu harus manusiawi (sila 2), Keadilan itu harus berdasar/mempertimbangkan kesatuan (sila 3), Keadilan itu harus berorientasi pada kepentingan rakyat (sila 4)

Sebagai sistem filsafat, Pancasila bersifat umum universal. Pancasila bersifat abstrak universal karena dirinya termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental (staatfundamentalnorm). Namun, Pancasila kemudian menjadi bersifat umum kolektif (berlaku bagi kolektif/masyarakat di Indonesia) karena menjiwai UUD 1945, TAP MPR. Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan berbagai peraturan lain. Dengan demikian Pancasila menjadi pedoman praktis bagi penyelenggaraan negara.

Tiga Fungsi FilsafatAda begitu banyak pengertian mengenai filsafat dan cara berfilsafat serta corak filsafat. Di depan sudah dikatakan bahwa filsafat itu berkembang dengan ”mempertanyakan”, ”interrogating”. Dalam kaitan dengan Pancasila, ada sedikitnya tiga fungsi filsafat, yang saling terkait satu dengan lainnya.
1)   Pertama, filsafat mempertanyakan dan mencari ”dasar”. Sejak awal filsafat Yunani telah dipertanyakan apakah ”dasar” dari dunia kita, apakah ”dasar” dari perubahan, apakah ”dasar” dari persamaan dan perbedaan manusia, apakah ”dasar” dari kebebasan manusia, apakah ”dasar” dari kehidupan suatu ”polis”?
2)   Kedua, filsafat mempertanyakan, mencari dan menemukan makna dari realitas di sekelilingnya, asal dan tujuan hidup manusia. Seringkali dikatakan bahwa filsafat mempertanyakan nilai dari suatu realitas dan tindakan manusia. Maka filsafat dapat mencerahi kehidupan manusia.
3)  Kedua, filsafat berfungsi pula sebagai kritik ideologi. Filsafat berusaha untuk membuka selubung dari berbagai sistem pemikiran, yang membelenggu manusia, terutama kebebasannya. Pengetahuan dan kekuasaan saling berpautan. Marx telah memberi contoh bagaimana melakukan suatu kritik ideologi terhadap ideologi kapitalis.
Dari  uraian di atas, Filsafat Pancasila dapat dilihat pertama, sebagai eksplisitasi secara filosofis Pancasila sebagai dasar negara; kedua, filsafat Pancasila sebagai etika politik;ketiga, filsafat Pancasila sebagai kritik ideologi, termasuk kritik terhadap distorsi dan penyalahgunaan Pancasila secara ideologis.
Fungsi filsafat yang pertama adalah mempertanyakan dan menjawab ”apakah dasar dari kehidupan berpolitik atau kehidupan berbangsa dan bernegara. Sangatlah tepat pertanyaan yang diajukan oleh Ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Wediodiningrat di hadapan rapat BPUPKI bahwa ”Negara Indonesia yang akan kita bentuk itu apa dasarnya”? Soekarno menafsirkan pertanyaan itu sebagai berikut: ”Menurut anggapan saya, yang diminta oleh Paduka tuan Ketua yang mulia ialah dalam bahsa Belanda: ’philosophische grondslag’ dari pada Indonesia Merdeka.  Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka.

 1.”Dasar Negara” dapat disebut pula ”ideologi negara”, seperti dikatakan oleh Mohammad Hatta: ”Pembukaan UUD, karena memuatnya di dalamnya Pancasila sebagai Ideologi negara, beserta dua pernyataan lainnya yang menjadi bimbingan pula bagi politik negeri seterusnya, dianggap sendi daripada hukum tatanegara Indonesia. Undang-undang ialah pelaksanaan daripada pokok itu dengan Pancasila sebagai penyuluhnya, adalah dasar mengatur politik negara dan perundang-undangan negara, supaya terdapat Indonesia merdeka seperti dicita-citakan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

2.Kalau seringkali dikatakan mengenai ideologi Pancasila, sebetulnya yang dimaksudkan tidak lain adalah Pancasila sebagai dasar negara, sebagaimana dikatakan Bung Hatta, ”ideologi negara”, yaitu prinsip-prinsip atau asas membangun negara. Jadi Pancasila bukanlah suatu ”doktrin” yang lengkap, yang begitu saja dapat dijabarkan dalam tindakan, tetapi suatu orientasi, yang memberikan arah kemana bangsa dan negara harus dibangun atau suatu dasar rasional, yang merupakan hasil konsensus mengenai asumsi-asumsi tentang negara dan bangsa yang akan dibangun.



2 comments:

  1. keren bro,, pelajaran banget.. makasih kunjungan balik www.caradini.my.id

    ReplyDelete

Jangan cuma lihat dan baca
Tinggalkan komentar dunk !!