Prinsip-prrinsip
HAM | Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia | Prinsip HAK Asasi Manusia | Prinsip HAM sebenarnya telah dijamin bahwasanya
kita itu telah di jamin oleh HAM, Prinsip ini lah yang menjadi landasan mengapa
pentingnya prinsip Ham ini untuk dijalankan , bukan ;lagi dijalankan tetapi
telah ada dan melekat pada diri seseorang setelah dia lahir ke dunia ini .
1.
Universal (menyeluruh)
Prinsip
Universal merupakan Prinsip yang
tertinggi dimana HAM itu berlaku secara Keseluruhan dimana pun seseorang berada
didunia ini. Prinsip HAM yang satu ini
dibagi menjadi dua pemahaman, universal dan tidak dapat dicabut.
Jika ditarik dari akar bahasanya, maka universal berasal dari kata universe,
yang mana pemahaman atas kata universe ini sendiri terbagi menjadi
tiga, yaitu alam semesta, keseluruhan bidang, dan semua.
Alam
semesta | berarti “di seluruh dunia”. HAM ada di mana-mana dan tidak ada
satu pun yang menghalangi semuanya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Dimana
pun kita berada HAM tetaplah kita bawa, HAM tetap melekat dan di junjung
tinggi.
Seluruh
Bidang | Berarti HAM mencakup segala macam aspek kehidupan mulai dari kehidupan
politik, ekonomi, sosial, budaya, pribadi. Semua bidang terkait dengan HAM
dan Tidak ada satu pun bidang kehidupan manusia yang tidak terdapat HAM di
dalamnya.
Semua
manusia | Perbedaan antara ras dan golongan tidak berlaku didunia ini karena
pada hakikatnya semuanya adalah sama di mata HAM, tidak mementingkan dari
kalangan kulit putih atau hitam, suku jawa atau melayu, pandai atau bodoh semua
orang punya HAM. Dan yang paling utama setiap manusia pada kodratnya telah memiliki HAM.
Pemahaman
bahwa bahwa HAM tidak dapat dicabut | Mengapa HAM tidak dapat di cabut dan tidak
diberlakukan ? jawaban terbaiknya adalah karena HAM tidak ada yang menanamkan
dan tidak ada pula yang bisa mencabutnya. Karena HAM pada hakikatnya merupakan
pemberian dari Tuhan yang Maha ESA.
2. Saling Terkait
HAK
yang dimiliki seseorang selalu mempunyai keterkaitan satu sama lain menjadi bagian yang tidak
dapat di pisahkan karena kesemunya itu membentuk HAM secara keseluruhan. Tiap-tiap
hak asasi terhubungkan oleh satu mata rantai pada hak-hak lainnya. Apabila satu
mata rantai putus, kestabilan hak-hak asasi yang lain pun akan terganggu.
Itulah inti dari prinsip saling terkait dalam HAM.
Prinsip
Saling Terkait mempunyai dua unsur, yaitu interdependence (saling
membutuhkan) dan interrelatedness (saling terhubung). Saling membutuhkan,
berarti untuk dapat melaksanakan suatu hak, hak lain harus terlaksana terlebih
dahulu.
3. Tidak Dapat Dibagi
Prinsip
ini sebenarnya merupakan pengembangan dari prinsip Saling Terkait. Secara
logika, apabila hak-hak asasi yang kita miliki terkumpul menjadi satu kesatuan,
akan jelas bahwa HAM itu tidak dapat dibagi, bukan? HAM tidak “dijual
terpisah”, istilahnya.
Sebagai
analogi, seorang manusia tidak bisa hanya menerima hak politik tanpa menerima
hak sosial dan budaya. Atau seseorang mustahil hanya mempunyai hak pribadi
tanpa memiliki hak ekonomi.
4. Kesetaraan
Setiap
manusia yang lahir kedunia selalu memiliki HAK yang sama,Semua manusia terlahir
bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 1 DUHAM menyatakan bahwa : setiap
umat manusia dilahirkan merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya.
Semua
orang lahir di dunia dengan hak asasi yang setara tidak ada yang membedakan
dari segai HAK nya, baik itu terlahir dari suku maupun ras yang berbeda, namun,
tetap setara.
5. Non-Diskriminatif
Prinsip Non-Diskriminatif ini sederhana hanya memastikan
bahwa tidak seorangpun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena
faktor-faktor luar, seperti misalnya ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan, kepemilikan, status
kelahiran atau lainnya.
Baca