Redaksi :
TerbentuknyaNegara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1950 | Proses terbentuknya dan berdirinya negar RIS
(republic indonesia serikat) dalam sejarah ketatanegaraan indonesia adalah
sebagai suatu taktik politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi
Proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Negara persatuan dan
kesatuan sebagaimana termuat dalam alinea IV, bahwa pemerintah Negara . . . . ’
yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah
indonesia . . . .’ yang berdasarkan UUD
1945 dan pancasila maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan
rakyat untuk membentuk Negara kesatuan yaitu dengan menggabungkan diri dengan Negara
proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada saat itu Negara RI
yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai Negara bagian RIS saja.
Pada
suatu ketika Negara bagian dalam RIS tinggallah 3 buah Negara bagian saja yaitu
:
1. Negara bagian RI proklamasi
2. Negara Indonesia Timut (NIT)
3. Negara Sumatera Timur (NST)
Akhirnya
dalam persetuan RIS dengan Negara RI tanggal 19 mei 1950, maka seluruh Negara bersatu
dalam Negara Kesatuan, dengan konstitusi sementara yang berlaku 17 Agustus
1950.
Walaupun
UUDS 1950 merupakan tonggak untuk menuju cita-cita proklamasi, pancasila dan
UUD 1945, namun kenyataannya masih berorientasi kepada pemerintah yang berasas demokrasi liberal sehingga maupun
jiwanya merupakan penyimpangan terhadap pancasila. Hal ini disebabkan oleh
hal-hal sebagai berikut ;
1. Sistem
multi partai dan cabinet parlementer berakibat silih bergantinya cabinet yang
rata-rata hanya berumur 6 atau 8 bulan. Hal ini berakibat tidak adanya
pemerintahan yang menyusun program serta tidak mampu menyalurkan dinamika
masyarakat ke arah pembangunan,bahkan hanya menimbulkan
pertentangan,gangguan-gangguan keamanan serta penyelewengan dlam masyarakat.
2. Secara idieologis mukadimah konstitusi sementara
1950 , tidak berhasil mendekati perumusan otentik pembukaan UUD 1945, yang
dikenal sebagai declaration of
independence bangsa indonesia. Demikian pula perumusan pancasila dasar Negara
jugaa terjadi penyimpangan. Namun bagaimana pun juga UUDS 1950, adalah suatu
strategi kea rah Negara RI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dari negaraRepublik Indonesia
Serikat.
Dari
masalah yang terjadi di atas pada perubahan UUDS 1950
kepada UUD 1945 membawa Negara
indonesia menjadi Negara yang menganut system
Ideologi pancasila, Negara bukan lagi menganut idiologi liberal. Selanjutnya
setelah di tetapkanya UUD 1945 sebagai dasar Negara maka presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Lalu apa fungsi dan tujuan dikeluarkanya
dekrit presiden ini. baca Artikel dekrit presiden DI SINI atau di DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959.
Artikel Terkait
Title : Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1950 | Setelah RIS
Description : TerbentuknyaNegara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1950 | Proses terbentuknya dan berdirinya negar RIS (republic indonesia serikat) d...