Artikel ini merupakan lanjutana dari proses perumusan pancasila yang dimana hasil dari rapat baik itu BPUPKI dan PPKI dari rapat pertama dan kedua, dari pertemuan rapat itu untuk mengambil sebuah keputusan dan penetapan dari pada pancasila. jika belum membaca proses perumusan pancasila silakan baca di link ini :
PROSES PERUMUSAN PANCASILA
Proses Penetapan Dasar Negara dan
Konstitusi Negara [ Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan
sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara
Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu
tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan
menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum
sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan
sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”… dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo,
K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal
tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari
Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka
mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan
kalimat ”… dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita
harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan
kalimat ”…. dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa
nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan
sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan
disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.
Perbedaan dan Kesepakatan yang
Muncul dalam Sidang PPKI.
Pada sidang pertama PPKI rancangan
UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul
perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan,yakni :
Pertama, berkaitan dengan sila
pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua,
Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang
beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua
usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat
memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan hukum dasar yang
diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI
disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal
sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia
Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48.
Sistematika UUD 1945 itu terdiri
atas hal sebagai berikut.
Pembukaan (mukadimah) UUD 1945
terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila
sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut:
-Pancasila
-Ketuhanan Yang Maha Esa.
-Kemanusiaan yang adil dan beradab.
-Persatuan Indonesia.
-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas
16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi
pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad
menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.