Hubungan Antara MPR dan DPR menurut UUD 1945 | Hubungan DPR dan MPR menurut undang-undang
Hubungan Antara MPR dan DPR | Hubungan Antara MPR dan DPR memiliki hubungan yang diatur dalam Undang-undang dasar, Majlis permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari anggota-anggota dewan perwakilan
rakyat, dan anggota-anggota dewan perwakilan daerah yang dipilih melalui pemilu. Dengan demikian maka
seluruh anggota MPR menurut UUD 1945 dipilih melalui pemilu.
Hubungan Antara MPR dan DPR | Mengingat kedudukan sebagai penjelmaan seluruh rakyat indonesia yang memegang kedaulatan rakyat tertinggi ( pasal 2 ayat 1 ) dan untuk menegakkan martabat serta
kewibawannya,maka MPR menyelesaikan masalah masalah yang bersifat dasar, yang bersifat structural dan
memiliki kekuasaan untuk mengubah UUD, maka antara DPR dan MPR harus melakukan kerjasama yang simultan dalam melakukan pengawasan terhadap jalamnya pemerintahan yang dilakukan oleh presiden.
Hubungan Antara MPR dan DPR | sebelumnya juga telah dibahas dalam artikel yang bertema Hubungan MPR dengan Presiden yang belum baca bisa di bacaรจ DI SINI , Namun oleh karena DPR seluruhnya merangkap anggota MPR, maka MPR menggunakan DPR sebagai tangan kanannya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh presiden sebagaimana ditetapkan oleh MPR.
Dalam hal ini DPR menggunakan hakhak tertentu yang dimilikinya seperti HAk Angket, Hak Amandemen, Hak interpelasi, Hak budget, Hak Tanya Inisiatif . pasal 20A.
MPR mempunyai tugas yang sangat luas , melalui wewenang DPR . MPR mengemudikan pembuatanundang-undang serta peraturan-peraturan lainya agar Undang-Undang dan Peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD 1945. Melalui wewenang DPR ia juga menilai danmengawasi wewnang lembaga –lembaga Lainya.
Hubungan Antara MPR dan DPR | Demikianlah hubungan DPR dan MPR sebagai bagian yang diutamakanMajelis , terutama pasca amandemen UUD 1945 tahun 2002 yang diharapkan dengan adanya reformasi kelembagaan tinggi Negara benar-benar dapat tercipta iklim pelaksanaan Negara yang lebih demokratis.