Prinsip-prinsip Dasar Hak Asasi
Manusia (HAM) [ di antara nya yang termuat dalam HAM
yang universal,antara lain prinsip persamaan,kebebasan,dan
keadilan.prinsip-prinsip ini mencangkup atas hak sipil ,politik,ekonomi,social,dan
budaya,serta hak kolektif.
Prinsip persamaan bentuk pengakuan
yang bersifat kolektif,yang tumbuh dari kesadaran insane dalam melihat dan memposisikan orang lain sederajat secara
kemanusiaan.prinsip kebebasan yang dimuat dalam HAM merupakan klaim bahwa
seseorang dapat berbuat dan bertindak sesuai dengan hak-hak yang
dimilikinya.akan tetapi,perbuatan dan tindakan tersebuat dibatasi denganhak-hak
orang lain.dalam hal ini ada tanggungjawab
moral yang harus dihormati dan menghargai antar sesame
manusia.kekbebasan tersbut berhubungan dengan persoalan idiologi ,social budaya
,politik,dan ekonomi.kebebasan dan tanggungjawab bukan merupakan sesuatu yang
terpisah karna kebebasan dapat dilihat sebaga representasi hak.adapun tanggung
jawab merupakan representasi kewajiban seseorang atas resiko yang muncul dari
sebuah tindakan.
Adapun
prinsip keadilan merupakan prinsip
dasar menjadi pilar utama HAM yang universal.keadilan tidakhanya dalam aspek
hukum,ekonomi,politik,tetapi juga dalam dimensi
kehidupan masyarakat.meskipun keadilan di tempatkan dalam frame hukum
peradilan,tetapi esensi dari prinsip keadilanmenurut HAM adalah terjminya
keseimbangan antara hak dan kewajiban antar-setiap individu.
Dalam Konteks Hukum Tata Negara
[Prinsip keadilan banyak bersingguhan
dengan pola pembagian kekuasaan,konstitusionalisme,pengambilan
keputusan,demokrasi,liberealisme,kebijakan public.untuk menjamin
terwujudnya keadilan ditengah
masyarakat.setiap Negara memerlukan bentuk consensus dalam kerangka politik hukum.corak politik
hukum yang dianut masyarakat
direpresentasikan menjadi norma dasar (groundnorm) dalam nkonstitusi
Negara.oleh karna itu,setiap konstitusi harus memuat prinsip keadilan dan
mengaransi HAM.
Deklarasi universal tentang HAM
(universal declaration of human right ) atau dikenal dengan
istilah DUHAM .hak asasi manusia di bagi dalam beberapa jenis yaitu hak
personal (hak jaminan kebutuhan pribadi),hak legal (hak jaminan perlindungan
hukum),hak sipil dan politik,hak sub subsistensi,(hak jaminan adanya sumberdaya
untuk menunjang kehidupan),serta hak ekonomi,social dan budaya.
Hak
personal,hak legal,hak sipil,dan politik
terdapat dalam pasal 3-12 dalam DUHAM tersebut memuat :
1.
Hak untuk hidup,kebebasan dan keamanan
pribadi.
2.
Hak bebas dari perbudakan dan
penghambaan
3.
Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan
maupun hukuman yang kejam,tak berperikemanusiaan ataupun merendahkan derajat
kemanusiaan.
4.
Hak untuk memperoleh pengakuan hukum
dimana saja secara pribadi.
5.
Hak untuk memperoleh pengampunan hukum
secara efektif.
6.
Hak bebas dari penangkapan,penahanan,dan
pembuangan yang sewenang-wenang.
7.
Hak untuk peradilan yang independent dan
tidak memihak.
8.
Hak untuk praduga tak bersalah sampai
terbukti bersalah.
9.
Hak bebas dari campur tangan yang
sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi,keluarga,tempat tinggal maupun
surat-surat.
10.
Hak bebas dari serangan terhadap
kehormata dan nama baik.
11.
Hak begerak.
12.
Hak memperoleh suaka.
13.
Hak atas suatu kebangsaan.
14.
Hak untuk menikah dan membentuk keluarga
15.
Hak untuk mempunyai hak milik
16.
Hak bebas berfikir,berkesadaran dan
beragama.
17.
Hak bebas berfikir dan menyatakan
pendapat.
18.
Hak untuk berhimpun dan berserikat.
Hak
untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama tehadap
pelayanan masyarakat.
Hak ekonomi dan social dan budaya
berdasarkan pernyataan DUHAM menyangkut
hal sebagai berikut :
1.
Hak atass jaminan social.
2.
Hak untuk bekerja.
3.
Hak atas upahbyang sama untuk pekerjaan
yang sama.
4.
Hak untuk bergabng dalam
seriikat-serikat buruh.
5.
Hak atas istirahat dan waktu senggang.
6.
Hakatas standar hidup yang pantass di
bidang kesehatan dan kesejahteraan.
7.
Hak atas pendidikan.
8.
Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan
yang berkebudayaan dan masyarakat.
Sementara itu,dalam UUD 1945
(amandemen I-IV 1945) memuat hak asasi
manusia terdiri atas :
1.
Hak kebebasan untuk mengeluarkan
pendapat.
2.
Hak kedudukan yang sama didalam hukum.
3.
Hak kebebasan berkumpul
4.
Hak kebebasan beragama.
5.
Hak penghidupan yang layak.
6.
Hak kebebasan berserikat.
7.
Hak memperoleh pengajaran dan
pendidikan.
Selanjutnya,secara
operasional beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU Nomer 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut :
1.
Hak untuk hidup.
2.
Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan.
3.
Hak mengembangkan diri.
4.
Hak memperoleh keadilan.
5.
Hak kebebasan pribadi.
6.
Hak rasa aman.
7.
Hak atas kesejahteraan.
8.
Hak turut serta dalam pemerintah.
9.
Hak wanita.
10.
Hak anak.
Teori Realitas mendasari pandangan
pada asumsi adnya sifat manusia yang menekankan self inters dan egoism dalam dunia.aseperti bertindak anarkis,dalam
kondisi anarkis,setiap manusia hanya mementingkan diri sendiri ,sehingga
menimbulkan chaos dan tindakan tidak anusiawi antara individu dalam
memperjuangkan egoism dan self-interesnya.dengan demikian dalam situasi
anarkis,prinsip universitalitas moral yang dimiliki setiap individu tidak
berlaku dan berfungsi lagi.
Teori revalitas cultural
[ berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat particular (khusus).hal ini berarti
nilai-nilai moral HAM bersifat local ndan spesifik,sehingga berlaku khusus pada suatu Negara.dalam kaitan dengan
penerapan HAM menurut teori ini,ada tiga
(3) model penerapan HAM yakni :
1. Penerapan
HAM yang lebih menekankan pada hak sipil,hak politik,dan hak paemilikan
pribadi.
2. Penerapan
HAM yang lebih menekankan pada hak ekonomi dan hak social.
3. Penerapan
HAM yang lebih menekankan pada hak penentuan nasib sendiri (self determination)
dan pembangunan ekonomi.
Model
pertama banyak dilakukan oleh Negara-negara yang tergolong dunia maju.model
kedua banyak diterapkan oleh dunia
berkembang,dan model ketiga banyak diterapkan di dunia belakang.