Sumber-sumber Hukum dan Tata Negara
[ Negara indonesia merupakan Negara
hukum semua aspek kehidupan yang ada memiliki hukum yang berlaku,sumber-sumber hukum
hukum dan tata Negara indnesia adalah sebagai berikut.
Undang-undang Dasar Tahun 1945 [ Undang-undang
dasar tahun 1945 sebagai sumber
hukum,yang merupakan hukum darsar tertulis yang mengatur masalah
kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketetuan lainya.UUD 1945 adalah
merupakan konstitusi Negara yang di dalamnya termuat materi hukum dasar dalam
penyelenggaraan Negara NKRI.
Ketetapan MPR
[ Berdasarkan Undang-undang dasar tahun 1945 pasal 3,Majelis perrmusyawaratan
rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.dengan
demikian,ketetapan majelis permusyawaratan rakyat (TAP MPR) menjadi sumber
hukum kedua dalam hukum tata Negara karena otoritas MPR salah satunya mengubah
dan menetapkan UUD.
Ketetapan
MPR dilihat dari sifat dan karakteristik suatu norma hukum,tidak dapat di
kategorikan kedalam jenis peaturan perundang-undangan,oleh karena ketetapan MPR
masih merupakan suatu aturan Dasar Negara/aturan Pokok Negara (Staatsgrundgesetz).
Suatu
ketetapan MPR seharusnya adalah suatu keputusan yang hanya mengikat dan
ditujukan kepada presiden karena ketetapan MPR merupakansuatu amanat yang harus
dilaksanakan oleh presiden dalam rangka
menjalankan pemerintahanya, dan tidak mengatur umum.sebai suatau dasar
Negara aturan pokok Negara,ketetapan MPR juga merupakan sumber dan dasar
pembentukan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang/peraturan pemerintah
Pengganti Undang-undang [ Berdasarkan UUD 1945 pasal 5
ayat (1) presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan
perwakilan rakyat (DPR).ini berarti undang-undang yang dimaksudkan adalah
undang-undang yang dibuat oleh presiden atau pemerintahan,baik pemerintah pusat
maupun daerah.undang-undang tersebut secara maetril mengatur pemyelengaraan
Negara dan tugas-tugas pemerintahan.
Kemudian,Berdasarkan
UUD 1945 Pasal 20 ayat (1) dinyatakan bahwa: “dewan perwakilan rakyat memegang
kekuasan membentuk undang-undang .passal ini memberikan pengertian tentang
adanya undang-undang dalam arti formal yang dibenttuk oleh DPR.menurut ayat (2)
“setiap rancangan undang-undang yang dibahas oleh DPR dan presiden untuk
mendapat persetujuan bersama”. Dalam arti kata PR dan Presiden memiliki
kewenangan yang sama dalam menyetujui undang-undang.jika rancangan
undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama,rancangan undang-undang
itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.(pasal 20 Ayat
(3).
Rancangan
undang-undang yang telah disetujui oleh
presiden dengan DPR,dsahkan oleh presiden untuk menjadi undang-undang,bahkan
jika dalam waktu tiga puluh hari(30 hari) semenjak rancangan undang-undang
tersebut disetujui,rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang
yang wajib diundang-undangkan.perundang-undangan merupakan proses pembentukan
atau proses membentuk peraturan Negara,baik di tingkat pusat maupun daerah.
Perundang-undangan
adalah segala peraturan Negara,yang merupakan hasil pembentukan peraturan,baik
ditingkat pusat maupun daerah .menurut Bagir manan,peraturan perundang-undangan
adalah :
1. setiap
keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat dan lingkungan jabatan yang
berwenang yang berisi aturan atau tingkah laku yang berrsifat mengikat umum.
2. Aturan-aturan
atau tingkah laku yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai
hak,kewajiban,fungsi,status,atau suatu tatanan.
3. Peraturan
yang mempunyai cirri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum,artinya tidak mengatur
atau tidak ditujukan pada objek,peristiwa atau gejala konkret tertentu.
Dalam
Undang-undang No.10 tahun 2004 tentang
pembentuk peraturan perundang-undangan,dirumuskan tentang pengertian terssebut
sebagaimana terdapat dalam pasal 1 dan angka 2,yang dirumuskan sebagai berikut
:
1. Pembentukan
peraturan perundang-undangan adalah dalam proses pembuatan peraturan
perundang-undangan yang ada dasarnya dimulai dari rancangan,persiapan,tekhnik
penyusunan,perumusan,pembahasan,pengesahan,pengundangan,dan penyebarluaskan.
2. Peraturan
perundangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau
pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Dalam
pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa,dalam hal ikhwal kegentingan yang
memaksa,presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang.
Dalam
penjelasan pasal 22 UUD 1945 trsebut
jelas bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) adalah suatu
peraturan yang mempunyai kedudukan setingkat dengan undang-undang,tetapi
dibentuk oleh presiden tanpa persetujuan DPR karena tejadinya “Hal ikhwal kegentingan yang memaksa” sebagaimana
presiden pernah menerbitkan Dekrit presiden dan Surat perintah 11 Maret.
Peraturan Pemerintah [ Dalam UUD 1945 pasal 4 ayat (1) dinyatakan
bahwa :
“Presiden
Republik indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang
dasar.pasal tersebut memberikan pemahaman bahwa kekuasaan presiden sepenuhnya diberikan
oleh UUD 1945 .sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang melaksanakan
penyelenggaraan Negara,Presiden tidak
dapat melaksanakan tugasnya dengan hanya bergantung pada UUD 1845,melainkan
membutuhkan peraturan pemerintah . kekuasaan presiden dalam menetapkan
peraturan pemerintahan untuk menjalankan undang-undang sepenuhnya ditetapkan
oleh undang-undang dasar 1945.untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk
oleh presiden dan DPR ,dalam UUD 45 kepada presiden diberi kewenangan untuk
menetapkan peraturan pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana
mestinya (pasal 5 ayat (2)).dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden
menetapkan peraturan pemerintah sebelum ada undang-undangnya,sebaliknya suatu
undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya peraturan pemerinta.
Keputusan Presiden [ UUD 1945 menetukan keputusan presiden
sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan.bentuk peraturan ini
baru dikenal tahun 1959 berdasarkan
surat presiden no.2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR,yaitu sebagai
peraturan perundang-undangan yang di bentuk oleh presiden untuk melaksanakan
penetapan presiden.kemudian melalui ketetapan MPRS No.XX/MPR/1959,keputusan
presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan menurut UUD 1945.keputusan presiden berisi keputusan yang
bersifat khusus(einmaling).adalah
untuk melaksanakan UUD 1945,ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam
bidang sksekutif dan peraturan pemerintah.
Peraturan Pelaksana Lainya [
Peraturan pelaksana lainya adalah seperti peraturan menteri,instruksi
menteri,dan lain-lainya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Konvensi ketatanegaraan
(convention) [ Konvensi ketatanegaraan adalah
perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga
diterima dan ditaati dalam praktik ketatanegaraan. Konvensi ketatanegaraan
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang karena diterima dan
dijalankan,bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan mengeser peraturan
hukum yang tertulis.
Traktat [
Traktat atau perjanjian ,yaitu perjanjian yang diadakan dua Negara atau
lebih.dalam praktiknya,perjanjian internasional beberapa Negara dilakukan tiga
tahapan,yaitu perundingan(negosiasion),penandatanganan(signature) dan
pengesahan (ratification).selain itu aa pula yang dilakukan dua tahapan,yaitu
perundingan,dan penandatanganan.
Traktat merupakan sumber hukum
formal dalam hukum tata Negara.traktat dapat dikatakan sama dengan perjanjian
,tetapi perjanjian lebih luas dan tidak terikat oleh bentuk-bentuk
tertentu.traktat merupakan perjanjian yang terikat dengan bentuk tertentu yang
diadakan oleh dua Negara yang memiliki kepentingan yang sama yang sering disebut perjanjian bilateral,dan
perjanjian oleh banyak Negara disebut perjanjian multilateral.
Dengan
demikian traktat dapat dikatakan sebagai sumber hukum materil dan sumber hukum
formal dalam tata Negara.karena setiap Negara,tanpa terkecuali membutuhkan
hubungan dengan Negara-negara lain di dunia.salah satu konsekuensi logis dari
hubungan antar Negara adalah lahirnya berbagai perjanjian diantara kedua Negara
atau bahkan banyak Negara sebagai bukti adanya saling membutuhhkan di antara
Negara-negara tersebut.
Dalan
undang-undang dasar 1945 pasal 11 ayat (1),sampai dengan ayat (3),dinyatakan
sebagai berikut :
1. Presiden
dengan “persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,menyatakan perang,membuat
perdamaian,dan perjanjian dengan Negara lain.”
2. Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainya yang menimbulkan akibat yang luas
dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terikat dengan beban keuangan
Negara,dan atau mengharuskan perubahan dan pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan DPR;
3. Ketentuan-ketentuan
lebih lanjut tentang perrjanjian internasional diatur dengan undang-undang.