Pelaksanan Pancasila dan UUD 1945 Secara Murni dan Konsekuen [ Aktualisasi Pancasila dapat
dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif.Aktualisasi
Obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan
yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun
yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti
politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN,
pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lannya.
Aktualisasi Subyektif adalah
aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam
kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif
tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara,
penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu
mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung
dalam Pancasila.
1. BIDANG POLITIK
Landasan aksiologis (sumber
nilai) system politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV “…..
maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang
dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemasusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia”.Sehingga
system politik Indonesia adalah Demokrasi pancasila,Dimana demokrasi pancasila
itu merupakan system pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal
mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk
mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah
pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan
keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam
organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus
mengikuti pedoman pengamalan Pancasiala agar berkepribadian Pancasila karena
mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan
begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup
bangsa Indonesia akan terwujud.
Nilai dan ruh demokrasi yang
sesuai dengan visi Pancasila adalah yang berhakikat:
a. kebebasan, terbagikan/terdesentralisasikan, kesederajatan, keterbukaan,
menjunjung etika dan norma kehidupan
b. kebijakan politik atas dasar nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi yang
memperjuangkan kepentingan rakyat , kontrol publik,
c. Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang
seluas-luasnya
d. supremasi hukum.
Begitu pula standar demokrasinya yang :
a. bermekanisme ‘checks and balances’, transparan, akuntabel,
b. berpihak kepada ‘social welfare’, serta
c. meredam konflik dan utuhnya NKRI.
Perbaikan moral tiap individu yang berimbas pada budaya anti-korupsi serta
melaksanakan tindakan sesuai aturan yang berlaku adalah sedikit contoh
aktualisasi Pancasila secara Subjektif. Aktualisasi secara objektif seperti
perbaikan di tingkat penyelenggara pemerintahan. Lembaga-lembaga negara mesti
paham betul bagaimana bekerja sesuai dengan tatanan Pancasila. Eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif harus terus berubah seiring tantangan zaman.
Penyelenggaraan negara yang
menyimpang dari ideologi pancasila dan mekanisme Undang Undang Dasar 1945 telah
mengakibatkan ketidak seimbangan kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara dan
makin jauh dari cita-cita demokrasi dan kemerdekaan yang ditandai dengan
berlangsungnya sistem kekuasaan yang bercorak absoluth karena wewenang dan
kekuasaan Presiden berlebih (The Real Executive ) yang melahirkan budaya
Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga terjadi krisis multidimensional
pada hampir seluruh aspek kehidupan.
Ini bisa dilihat betapa banyaknya pejabat yang mengidap penyakit “amoral”
meminjam istilah Sri Mulyani-moral hazard. Hampir tiap komunitas (BUMN maupun
BUMS), birokrasi, menjadi lumbung dan sarang “bandit” yang sehari-hari
menghisap uang negara dengan praktik KKN atau kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Sejak Republik Indonesia berdiri, masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme selalu
muncul ke permukaan. Bermacam-macam usaha dan program telah dilakukan oleh
setiap pemerintahan yang berkuasa dalam memberantas korupsi tetapi secara umum
hukuman bagi mereka tidak sebanding dengan kesalahannya, sehingga gagal untuk
membuat mereka kapok atau gentar. Mengapa tidak diterapkan, misalnya hukuman
mati atau penjara 150 tahun bagi yang terbukti.
Para elit politik dan golongan
atas seharusnya konsisten memegang dan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila
dalam setiap tindakan. Dalam era globalisasi saat ini , pemerintah tidak punya
banyak pilihan. Karena globalisasi adalah sebuah kepastian sejarah, maka
pemerintah perlu bersikap. ”Take it or Die” atau lebih dikenal dengan istilah
”The Death of Government”. Kalau kedepan pemerintah masih ingin bertahan hidup
dan berperan dalam paradigma baru ini maka orientasi birokrasi pemerintahan
seharusnya segera diubah menjadi public services management.
2. BIDANG EKONOMI
Pengaktualisasian pancasila
dalam bidang ekonomi yaitu dengan menerapkan sistem ekonomi Pancasila yang
menekankan pada harmoni mekanisme harga dan social (sistem ekonomi campuran),
bukan pada mekanisme pasar yang bersasaran ekonomi kerakyatan agar rakyat bebas
dari kemiskinan, keterbelakangan, penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan
rasa diperlakukan tidak adil yang memosisikan pemerintah memiliki asset
produksi dalam jumlah yang signifikan terutama dalam kegiatan ekonomi yang
penting bagi negara dan yang menyangkut hidup orang banyak. Sehingga perlu pengembangan
Sistem Ekonomi Pancasila sehingga dapat menjamin dan berpihak pada pemberdayaan
koperasi serta usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).selain itu ekonomi yang
berdasarkan Pancasila tidak dapat dilepaskan dari sifat dasar individu dan
sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain untuk
memenuhi semua kebutuhanya tetapi manusia juga mempunyai kebutuhan dimana orang
lain tidak diharapkan ada atau turut campur.
Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan
artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama
sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan. Dengan demikian pelaku
ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan
bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar
dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus
berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama
menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.
Pilar Sistem Ekonomi Pancasila yang meliputi:
1. ekonomika etik dan ekonomika humanistik
2. nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi
3. ekonomi berkeadilan social.
Namun pada kenyataannya, sejak pertengahan 1997 krisis ekonomi yang menimpa
Indonesia masih terasa hingga hari ini. Di tingkat Asia, Indonesia yang oleh
sebuah studi dari The World Bank (1993) disebut sebagai bagian dari Asia
miracle economics, the unbelieveble progress of development, ternyata
perekonomiannya tidak lebih dari sekedar economic bubble, yang mudah sirna
begitu diterpa badai krisis (World Bank, 1993).
Krisis ekonomi terbesar sepanjang sejarah bangsa Indonesia Orde Baru dan Orde
Lama yang dialami sekarang ini telah mencuatkan tuntutan reformasi total dan
mendasar (radically). Bermula dari krisis moneter (depresi rupiah) merambah ke
lingkungan perbankan hingga ke lingkup perindustrian.
3. BIDANG SOSIAL BUDAYA
Perkembangan dunia yang tanpa
batas dapat menimbukan dampak positif maupun dampak negativ. Dari setiap dampak
yang ditimbulkan, dalam bidang sosial budaya tampak nyata berpengaruh dalam
setiap aktivitas kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini dapat ditunjukan
adanya perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin modern dan konsumtif,
bahkan menggeser nilai-nilai lokal yang selama ini diprtahankan. Sikap yang
harus ditunjukkan oleh masyarakat Indonesia sebagai pengamalan dari Pancasila
dalam menghadapi nilai-nilai globalisasi, terutama dalam kehidupan social
budaya.
Pertama,
gaya hidup masyarakat harus diselaraskan dengan nilai,
norma, estetika, terutama yang berkaitan dengan mode pakaian, pergaulan dan
kebiasaan hidup, serta adapt istiadat. Sikap yang harus ditunjukkan terhadap
pengaruh tersebut , adalah dengan adanya himbauan, pendidikan, bahkan aturan
yang tegas terhadap fenomena tersebut dalam menjaga nilai-nilai yang selama ini
dijaga oleh bangsa Indonesia. Cara efektif dalam menangkalnya adalah dengan
melalui pendidikan formal maupun nonformal, baik disekolah, pendidikan
keagamaan dan acara-acara lain yang memberikan perhatian terhadap etika dan
moral bangsa Indonesia.
Kedua,
sikap individualisme yang memengaruhi budaya masyarakat
Indonesia yang biasa bergotong-royong dan kekeluargaan. Hal tersebut perlu
diperhatikan dalam kehidupan social masyarakat Indonesia.
Ketiga, pengaruh sikap materialistis dan sekularisme, yaitu sikap yang lebih
mementingkan nilai materi daripada yang lainnya sehingga dapat merusak
sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan dan moralitas. Selain itu,
sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia sebagai negara yang
menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan.
4. BIDANG HUKUM
Pengembangan prinsip-prinsip
yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara
lain
-Perdamaian-bukan perang.
-Demokrasi-bukan penindasan.
-Dialog-bukan konfrontasi.
-Kerjasama-bukan eksploitasi.
-Keadilan-bukan standar ganda.
Pertahanan dan Keamanan
Negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai
mahluk Tuhan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat
serta kebebasan kemanusiaan dan hankam. Pertahanan dan keamanan harus
diletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai soatu Negara hukum dan bukannya
suatu Negara yang berdasarkan kekuasaan.
Pertahanan dan Keamanan,
Pancasila dapat dijadikan sebagai margin of appreciation akan mengandung
fungsi-fungsi sebagai: the line at which supervision should give way to State’s
discretion in enacting or enforcing its law, striking(menemukan) a balance
between a right quaranteed and a permitted derogation (limitation), Move
principle of justification than interpretation, Preventing unneccesarry
restriction, To avoid damaging dispute, A Uniform Standard of Protection, Gives
flexibility needed to avoid damaging confrontantions.
Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation di bidang hukum akan mewarnai
segala sub sistem di bidang hukum, baik substansi hukum yang bernuansa “law
making process”, struktur hukum yang banyak bersentuhan dengan “law
enforcement” maupun budaya hukum yang berkaitan dengan “law awareness”. Peranan
Pancasila sebagai margin of appreciation yang mengendalikan kontekstualisasi
dan implementasinya telah terjadi pada:
1. Pada saat dimantabkan dalam
Pembukaan UUD 1945 pada saat 4 kali proses amandemen
2.
Pada saat merumuskan HAM dalam hukum positif Indonesia
3.
Pada saat proses internal di mana The Founding Fathers menentukan urutan
Pancasila.
Mengingat TNI sebagai bagian
integral bangsa Indonesia senantiasa memegang teguh jati diri sebagai tentara
rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional berperan serta mewujudkan keadaan
aman dan rasa aman masyarakat, sesuai perannya sebagai alat petahanan NKRI. TNI
sebagai bagian dari rakyat berjuang bersama rakyat, senantiasa menggugah
kepedulian TNI untuk mendorong terwujudnya kehidupan demokrasi, juga terwujudnya
hubungan sipil militer yang sehat dan persatuan kesatuan bangsa melalui
pemikiran, pandangan, dan langkah-langkah reformasi internal ini.
Beberapa arah kebijakan negara yang tertuang dalam GBHN, dan yang harus segera
direlisasikan, khususnya dalam bidang hukum antara lain:
1. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbarui Undang-undang warisan
kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender
dan ketidak sesuaiaannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
2. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan para penegak hukum,
termasuk Kepolisian RI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
3. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa
dan pihak manapun.
4. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran
dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
Satu hal yang perlu kita garis bawahi, bahwa Indonesia adalah negara hukum,
artinya semua lembaga, institusi maupun person yang ada di dalamnya harus
tunduk dan patuh pada hukum. Maka ketika hukum di Indonesia betul-betul
ditegakkan dengan tegas, dan dikelola dengan jujur, adil dan bijaksana, insya
Allah negeri ini akan makmur dan tentram
A.Pengalaman sejarah dalam UUD 1945 secara murni dan konsekuen
Dalam mengemukakan pengalaman
sejarah yang berhubungan dengan pengaturan mengenai penyelenggaraan
pemerintahan Daerah dalam uraian ini dibatasi sejak terjadinya Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Menjelang Proklamasi 17 Agustus 1945, Sembilan orang tokoh,
pemimpin terkemuka dan putra terbaik bangsa Indonesia telah merumuskan sebuah
piagam yang dikenal dengan Piagam 22 Juni 1945.
Kata demi kata, kalimat demi kalimat
yang dirumuskan dan tersusun dalam Piagam itu adalah suatu hasil dari pada
penghayatan dan terjamaahan yang sempurna terhadap hakekat dan arti perjuangan
rakyat dan bangsa Indonesia selama berpuluh puluh bahkan berates tahun.
Piagam 22 Juni 1945 inilah yang kemudian dijadikan pembukaan
UUD 1945 cukup padat, indah dan penuh dinamika, dan atas dasar itulah disusun
batang tubuh dan penjelasan Undang Undang Dasar 1945.
Mengenai Pemerintahan Daerah, di
dalam Undang Undang Dasar 1945 dirumuskan sebagai berikut : Pembagian Daerah
Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya
ditetapkan dengan Undang Undang dengan memandang dan mengingat dasar
permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak hak asal usul dalam
Dearah daerah yang bersifat Istimewa.
Sedang dalam penjelasan Pasal 18
Undang Undang Dasar 1945 tersebut ditegaskan, bahwa ,Oleh karena Negara
Indonesia itu suatu heidstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di
dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi
dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang
lebih kecil. Daerah daerah itu bersifat otonom (sreet dan locale rechsgemeenschappen)
atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan
ditetapkan dengan Undang Undang Di daerah daerah yang bersifat otonom akan
diadakan badan perwakilan daerah oleh karena di daerah pun pemerintahan akan
bersendi atas dasar permusyawaratan.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17
Agustus 1945 sampai saat ini Negara Indonesia telah tiga kali berganti Undang
Undang Dasar, selama itu pula Undang Undang Dasar 1945 telah mengalami periode
periode bersejarah dalam system ketatanegaraan dan tata pemerintahan Republik
Indonesia.
B.Masalah
yang membahyakan Pancasila dan UUD 1945
Pancasila
adalah final atau sudah selesai, diterima
sebagai dasar negara. Ingatlah Nahdlatul Ulama (NU), ormas terbesar umat Islam
di dunia, yang sejak Indonesia lahir sudah memfatwakan bahwa Pancasila dan NKRI
adalah sudah final bagi Indonesia.masalah yang timbul adalah masalah dari
kalangan yang ingin menghancurkan idologi pancasila yang mereka anggap tidak
sesuai karna mereka tidak mengangap pancasila sebagai idiologinya.
C.Bentuk-bentuk
ancaman Pancasila dan UUD 1945
Contoh berat
tentang ancaman
1.Dalam bidang Ideologi
Upaya yang
dilakukan untuk mempengaruhi Ideologi yang akan mengancamterhadap dasar falsafah Negara yaitu Pancasila, dimana hal
tersebut sering dilakukandengan memasukkan para kader-kader untuk bergabung di
dalam suatu partai Politik dan dalam suatu lembaga yudikatif. Hal ini
ditujukan untuk membentuk suatukekuatan yang akan ditujukan untuk mengganti
dasar Negara yaitu Pancasila.
2.Dalam Bidang
Politik
Berbagai ancaman aktual yang mungkin
akan timbul adalah terjadinya pertikaianantar kelompok masyarakat akibat
terjadinya berbagai perbedaan pendapat dalam memaknai amandemen UUD 45,
tuntutan otonomi khusus dan kebebasan pers yangtidak diimbangi dengan tanggung
jawab moral sehingga akan berpotensi terhadapdisintegrasi suatu bangsa.
3.Dalam bidang Ekonomi
Kadar peningkatan
perekonomian yang tersendat dan semakin sulitnya
lapangan pekerjaan, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya suatu kerawanan
sosial yangakan mengakibatkan ancaman terhadap keamanan. Jika tidak diimbangi
dengan dasar ekonomi yang sangat kuat dapat berdampak pada
penjajahan ekonomi
yangdiakibatkan oleh Penerapan pasar bebas.
4.Dalam bidang Sosial
Budaya
Semakin
berkurangnya nilai-nilai budaya yang terdapat pada masing-masingindividu,
seperti halnya semakin berkurangnya semangat gotong royong, dan persatuan
dalam hal memecahkan suatu masalah atau melakukan suatu kegiatan. Halini akan
mengakibatkan semakin terancamnya ketahanan Nasional NKRI, semakinlunturnya
kewibawaan hukum dan penegak hukum dalam mengatasi suatu permalahaan
seperti timbulnya suatu demonstrasi yang melakukan penentanganterhadap suatu
keputusan, dan tidak menutup kemungkinan terjadi anarkis. Ancamanyang paling
signifikan pada kondisi sosial adalah karena semakin lemahnya kondisisosial
budaya Indonesia sehingga penjajahan budaya dan pengaruh asing akan terusmendominasi di Negara kita
D.Pengamanan pancasila
Mengamankan Pancasila bearti
menyelamatkan, mempertahankan, dan menegakkan Pancasila yang benar agar tidak
diubah, dihapus, atau diganti dengan yang lain.
Mengamankan Pancasila pada hakekatnya adalah mengamankan
negara. Sebaliknya mengamankan negara bertujuan mengamankan Pancasila; karena
Pancasila adalah dasar negara.
Jadi bila dasar negara Pancasila terancam [ dirongrong ]
maka berarti negara terancam.
Bila dasar negara Pancasila diganti; maka runtuhlah negara.
Artinya negara telah dikhianati atau Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 telah
diganti [ dengan negara lain ].
Dengan kata lain mengamankan negara dalam arti yang
sebenarnya adalah mengamankan Pancasila.
Karena itu masalah mengamankan Pancasila adalah masalah yang
sangat penting serta menjadi tanggung jawab Pemerintah bersama seluruh rakyat.
Secara garis besar, usaha pengamanan Pancasila dapat
dilakukan melalui dua cara, yaitu preventif dan represif.
1. Preventif [ usaha pengamanan yang bersifat pencegahan ]
Usaha yang bersifat pencegahan ini pada hakekatnya merupakan
upaya yang lebih mendasar, termasuk didalamnya adalah kewaspadaan yang
setinggi-tingginya dan terus menerus terhadap berbagai kemungkinan adanya usaha
dari manapun, baik darai dalam negeri maupun dari luar negeri, yang dapat
merongorong Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Pengamanan preventif / bersifat pencegahan itu antara lain
dapat dilakukan dengan :
- Membina
keadaan Wawasan Nusantara.
- Membina
kesadaran ketahanan nasional.
- Melaksanakan
sistem dan Doktrin Hankamrata [ Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta ]
- Melaksanakan
Pendidikan Moral Pancasila.
- Meningkatkan
pengertian, pemahaman, dan penghayatan tentang Pancasila melalui sarana
pendidikan, penerangan, santiaji, dll.
2. Represif [ usaha pengamanan yang bersifat penindakan ]
Usaha yang bersifat atau berupa
penindakan ini dilakukan untuk membasmi bahaya yang mengancam, baik dari dalam
negeri maupun dari luar negeri.
a. Ancaman dari dalam negeri :
1.Pemberontakan
2.Pengkhianat
3.Pelanggar hukum
4.Perongrong Pancasila : - Paham Komunis/Marxisme/ Leninisme
- Paham Leberalisme
- Paham Ekstrim : Agama
- Golongan Anarki
b. Ancaman dari luar negeri :
1.Penjajah
2.Invasi
3.Infiltrasi
4.Subversi
5.Subversi Ideologi / Kebudayaan
Usaha pengamanan yang bersifat penindakan antara lain dengan
:
- Menindak
pelanggar-pelanggar hukum, penghianat, pemberontakan, dan perongrong
Pancasila.
- Melarang
paham, aliran dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
- Melarang
masuknya atau berkembangnya nilai-nilai yang dapat membahayakan
nilai-nilai Pancasila.