Filsafat Idiologi Bangsa dan
Negara [ Pancasila harus dipahami sebagai filsafat dan ideologi bangsa dan
Negara,Pada dasarnya, ideologi adalah sistem ide-ide (system of thougt) atau
“science of thought” yang merupakan ”konsep operasionalisasi” dari sebuah Filsafat.
Sedangkan filsafar itu sendiri pada prinsipnya merupakan keyakinan-keyakinan
atau kebenaran yang diyakini (belief system). Filsafat merupakan dasar dan
sumber dalam merumuskan ideologi.
Sebagai ideologi, Pancasila
menjadi dasar pembentukan Norma-norma negara, yaitu hukum (PEMBUKAAN UUD 45,
UUD 45, UU, PP, dll) Perilaku berbangsa dan bernegara (praktek bernegara,
penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial, politik, budaya, dst, dan
perilaku masyarakat yang diatur oleh hukum)
Jika Pancasila merupakan Dasar
Filsafat (philosofische gronslag), menurut Kaelan (2002), konsekuensinya adalah
sebagai berikut:
· Pancasila
harus menjiwai seluruh aspek penyelenggaraan negara
· Pancasila
merupakan azas mutlak dari tertib hukum di Republik Indonesia
· Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum di Republik Indonesia
FILSAFAT PANCASILA [ Berikut adalah pandangan mendasar
yang sangat penting sebagaimana tentang Pancasila sebagai sebuah sistem
filsafat.
1.
Setiap
sila Pancasila merupakan sebuah sistem fiksafat sendiri
a.
Sila
1 = Filsafat tentang Tuhan
b.
Sila
2 = Filsafat tentang Manusia
c.
Sila
3 = Filsafat tentang Negara
d.
Sila
4 = Filsafat tentang Rakyat
e.
Sila
5 = Filsafat tentang Keadilan
2.
Pancasila
sebagai satu sistem filsafat yang utuh, artinya antara sila yang satu dengan
sila yang lain berhubungan antara hubungan itu bersifat hirarkis piramidal,
maksudnya:
a. Sila 1 meliputi dan menjiwai sila
2, 3, 4, 5,Tuhan merupakan sebab pertama/asal segala sesuatu (kausa prima).
Tuhanlah yang menyebabkan adanya manusia, negara, rakyat, dan keadilan. Maka
sila 1 menjiwai sila 2, 3, 4, 5
b. Sila 2 diliputi dan dijiwai oleh
sila 1 dan meliputi dan menjiwai sila 3, 4, 5, Yang bersatu (sila 3) adalah
“manusia-manusia”-Nya, Negara (sila 4) adalah “lembaga kemanusiaan”, Keadilan
(sila 5) adalah keadilan yang manusiawi
c. Sila 3 diliputi dan dijiwai oleh
sila 1, 2, dan meliputi dan menjiwai sila 4, 5, Kesatuan itu adalah kesatuan
dari mahluk ciptaan Tuhan – semua agama/kepercayaan yang percaya pada Tuhan YME
(sila 1), Kesatuan itu haruslah kesatuan yang manusiawi (sila 2), Kesatuan itu
harus direalisasikan dalam kehidupan bernegara (sila 4), Kesatuan itu harus
bertujuan untuk mencapai keadilan/kemakmuran bersama (sila 5)
d. Sila 4 diliputi dan dijiwai oleh
sila 1, 2, 3 dan meliputi dan menjiwai sila 5, Rakyat Indonesia adalah rakyat
yang percaya kepada Tuhan (sila 1), Rakyat Indonesia adalah kumpulan
manusia-manusia (sila 2), Rakyat Indonesia haruslah bersatu (sila 3), Rakyat
Indonesia bersatu untuk meraih kemakmuran/keadilan (sila 5)
e.
Sila
5 diliputi dan dijiwai oleh sila 1, 2, 3, 4, Keadilan itu merupakan sikap-sikap,
Adil kepada Tuhan (sila 1), Adil kepada diri sendiri, Adil kepada orang lain
(sila 2, 3, 4, 5), Keadilan itu harus manusiawi (sila 2), Keadilan itu
harus berdasar/mempertimbangkan kesatuan (sila 3), Keadilan itu harus
berorientasi pada kepentingan rakyat (sila 4)
Sebagai sistem filsafat,
Pancasila bersifat umum universal. Pancasila bersifat abstrak universal karena
dirinya termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok-pokok kaidah
negara yang fundamental (staatfundamentalnorm). Namun, Pancasila kemudian
menjadi bersifat umum kolektif (berlaku bagi kolektif/masyarakat di Indonesia)
karena menjiwai UUD 1945, TAP MPR. Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden, dan berbagai peraturan lain. Dengan demikian Pancasila menjadi
pedoman praktis bagi penyelenggaraan negara.
Tiga Fungsi Filsafat [ Ada begitu banyak pengertian
mengenai filsafat dan cara berfilsafat serta corak filsafat. Di depan sudah dikatakan
bahwa filsafat itu berkembang dengan ”mempertanyakan”, ”interrogating”. Dalam
kaitan dengan Pancasila, ada sedikitnya tiga fungsi filsafat, yang saling
terkait satu dengan lainnya.
1) Pertama, filsafat
mempertanyakan dan mencari ”dasar”. Sejak awal filsafat Yunani telah
dipertanyakan apakah ”dasar” dari dunia kita, apakah ”dasar” dari perubahan,
apakah ”dasar” dari persamaan dan perbedaan manusia, apakah ”dasar” dari
kebebasan manusia, apakah ”dasar” dari kehidupan suatu ”polis”?
2) Kedua, filsafat
mempertanyakan, mencari dan menemukan makna dari realitas di sekelilingnya,
asal dan tujuan hidup manusia. Seringkali dikatakan bahwa filsafat
mempertanyakan nilai dari suatu realitas dan tindakan manusia. Maka filsafat
dapat mencerahi kehidupan manusia.
3) Kedua, filsafat
berfungsi pula sebagai kritik ideologi. Filsafat berusaha untuk membuka
selubung dari berbagai sistem pemikiran, yang membelenggu manusia, terutama
kebebasannya. Pengetahuan dan kekuasaan saling berpautan. Marx telah memberi
contoh bagaimana melakukan suatu kritik ideologi terhadap ideologi kapitalis.
Dari uraian di atas,
Filsafat Pancasila dapat dilihat pertama, sebagai eksplisitasi secara
filosofis Pancasila sebagai dasar negara; kedua, filsafat Pancasila
sebagai etika politik;ketiga, filsafat Pancasila sebagai kritik ideologi,
termasuk kritik terhadap distorsi dan penyalahgunaan Pancasila secara
ideologis.
Fungsi filsafat yang pertama
adalah mempertanyakan dan menjawab ”apakah dasar dari kehidupan berpolitik atau
kehidupan berbangsa dan bernegara. Sangatlah tepat pertanyaan yang diajukan
oleh Ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Wediodiningrat di hadapan rapat BPUPKI bahwa
”Negara Indonesia yang akan kita bentuk itu apa dasarnya”? Soekarno menafsirkan
pertanyaan itu sebagai berikut: ”Menurut anggapan saya, yang diminta oleh
Paduka tuan Ketua yang mulia ialah dalam bahsa Belanda: ’philosophische
grondslag’ dari pada Indonesia Merdeka. Philosophische
grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa,
hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia
Merdeka.
1.”Dasar Negara” dapat disebut pula ”ideologi
negara”, seperti dikatakan oleh Mohammad Hatta: ”Pembukaan UUD, karena
memuatnya di dalamnya Pancasila sebagai Ideologi negara, beserta dua pernyataan
lainnya yang menjadi bimbingan pula bagi politik negeri seterusnya, dianggap
sendi daripada hukum tatanegara Indonesia. Undang-undang ialah pelaksanaan
daripada pokok itu dengan Pancasila sebagai penyuluhnya, adalah dasar mengatur
politik negara dan perundang-undangan negara, supaya terdapat Indonesia merdeka
seperti dicita-citakan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
2.Kalau seringkali dikatakan
mengenai ideologi Pancasila, sebetulnya yang dimaksudkan tidak lain adalah
Pancasila sebagai dasar negara, sebagaimana dikatakan Bung Hatta, ”ideologi
negara”, yaitu prinsip-prinsip atau asas membangun negara. Jadi Pancasila
bukanlah suatu ”doktrin” yang lengkap, yang begitu saja dapat dijabarkan dalam
tindakan, tetapi suatu orientasi, yang memberikan arah kemana bangsa dan negara
harus dibangun atau suatu dasar rasional, yang merupakan hasil konsensus
mengenai asumsi-asumsi tentang negara dan bangsa yang akan dibangun.