Redaksi :
Fungsi Hukum | Fungsi hukum dapat dilihat dalam konteks kehidupan bermasyarakat, tiap-tiap orang mempunyai berbagai macam kebutuhan dan kepentingan keberagaman kebutuhan dan kepentingan tadi sering kali menimbulkan konflik antaranggota masyarakat. Kondisi inilah yang membuat keberadaan hukum sangat diperlukan. Karena dengan hukum, hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat menjadi jelas dan lebih terjamin.
Fungsi hukum yang sebenarnya | Hukum yang melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yang serasi antar berbagai kepentinan yang ada. Jika ada pelangaran, hukum akan melaksanakan fungsinya sehingga keadaan kembali normal dan seimbang.
Mengenai fungsi hukum, Bachsan Mustafa menyebutkan ada tiga poin yang dapat menggambarkanya fungsi hukum yang sebenarnya, yaitu :
Pertama : Menjamin kepastian Hukum
Fungsi menjamin kepastian hukum memiliki arti bahwa hukum dalam konteks dan praktiknya memberikan jaminan bagi anggota masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan hukum dan tidak dengan sewenang-wenang oleh negara atau penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi aturan tersebut.
Kedua : Menjamin Keadilan Sosial
Fungsi mejamin keadilan sosial memiliki arti bahwa hukum mampu memberikan keadilan dan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalan segala aspek kehidupanya.
Ketiga : Berfungsi Pengayoman
Fungsi Pengayoman memiliki arti bahwa hukum mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhadap jiwa, badan, maupun segala hak yang dimilikinya.
Nah, itulah sekiranya yang dimaksud dengan fungsu hukum yang sebenarnya yang berlaku bagi warga negara. Hukum menjamin keberlangsungan bermasyarakat yang adil,aman, dan tentram tanpa adanya ketidakpastian hukum.
Artikel Terkait
Title : Fungsi Hukum | Tiga (3) Poin Fungsi Hukum
Description : Fungsi Hukum | Fungsi hukum dapat dilihat dalam konteks kehidupan bermasyarakat, tiap-tiap orang mempunyai berbagai macam kebutuhan dan ke...