Jenis-jenis Norma dalam masyarakat | Pada dasarnya, kaidah atau norma berisi perintah dan larangan. Perintah merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena akan mendatangkan kebaikan.sebaliknya, larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu yang negatif atau buruk karena akan menimbulkan hal yang tidak baik.
Berkaitan dengan itu, sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terbagi menjadi empat jenis. Keempat jenis norma tersebut yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Keempat norma kehidupan tersebut berjalan secara sistematik, simultan, dan komplementer bagi manusia. Artinya, saling bertautan dan saling melengkapi antara yang satu dengan yang lainya.
A. Norma Agama | Nora agama merupakan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari tuhan. Ajaran-ajaran tuhan ini terdapat dalam kitab suci masing-masing agama, seperti Al-Quran bagi umat islam, Al kitab bagi agama Katolik dan Protestan, Tripitaka bagi agama budha,dan Weda bagi agama Hindu.
Salah satu contoh nirma agama adalah Menghormati orang tua.
Norma agama berlaku bagi pemeluk agama masing-masing, ajaran-ajaran agama yang dianut agama pemeluk tidak berlaku bagi pemeluk agama lain. Misalnya Agama islam, tidak mengikut agama kristen.
Pelanggaran norma agama ini diancam hukuman dari Tuhan, bukan dari sesama manusia, hukuman tuhan tidaklah kasat mata seperti hukuman lain, melainkan hukuman di dunia dan di akhirat nanti.
B. Norma Kesusilaan | Norma Kesusilaan merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil). Peraturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan disadarioleh setia orang sebagaibpedoman dalam sikapdan perbuatannya. Untuk lebih jelasnya berikut merupakan contoh norma kesusilaan :
-Hendaklah engkau berlaku jujur.
-Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Pelanggaran norma kesusilaan ini mengakibatkan rasa bersalah dan penyesalan terhadap seseorang yang melanggar noema itu sendiri.
C. Norma Kesopanan | Nora kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan sesama golongan manusia. Peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia di sekitarnya.
Berikut ini merupakan contoh dari Norma Kesopanan sebagai berikut :
-Orang muda arus mengjormati orng yang lebih tua.
-Jangan meludah di lantai atau sembarang tempat.
-Mendahulukan yang lebih membutuhkan karena keterbatasan.misalnya mempersilakan tempat duduk kepada ibu hamil ketika ditempat umum, dalam bus, dalam kereta dll.
Pelanggaran norma ini mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat. Namun, yang biasa terjadi dari pelanggaran nirma kesopanan adalah dianggap rendah oeh masyarakat,dianggap orang yidak tahu budi,tidak punya akhlak dan biasanya menjadi bahan omongan masyarakat.
D.Norma Hukum | Norma hukum merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara, nirma ini bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas.
Contoh pelanggaran Norma Hukum :
-Barang siapasengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun (KUHP Bab XIX Pasal 338).
-Tiap perbuatan melanggar hukum,yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut (KUH Perdata Bab III Pasal 1365).
-Korupsi,suap,merampok,merampas, dan tindak pidana lainya.
Pelanggaran norma ini mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara atau denda berupa sejumlah uang ran sitaan atas benda yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Itulah Keempat jenis norma yang berlaku dalam masyarakat dan harus dipatuhi dan dilaksanakan sebagai warga negara yang baik.