Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) | UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI sebelum kemerdekaan bangsa
indonesia diproklamasikan. Rancangan itu kemudian disahkan oleh PPKI menjadi
kostitusi negara republik Indonesia. UUD 1945 disahkan sebagai langkah untuk
menindaklanjuti proklamasi kemerdekaan RI. Begitu kemerdekaan diproklamasikan,
Indonesia lahir sebagai negara. Sebagai negara, dengan sendirinya Indonesia
harus memiliki konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraannya. Untuk
itu, UUD 1945 disahkan menjadi konstitusi. Sebagai konstitusi negara, UUD 1945
berisi hal-hal prinsip tentang negara Indonesia. Hal-hal itu diantaranya
mencakup dasar negara, tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintah, sistem
pemerintahan dan pembagian kekuasaan. Dari hal-hal pokok ini, empat yang terakhir
yakni : bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan.
Menurut UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah kesatuan.
Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (1). Dengan bentuk kesatuan,kekuasaan negara
dikendalikan atau dipegang oleh pemerintah pusat. Namun, pemerintah puasat
dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah disebut sebagai desentralisasi.
Sebagai negara kesatuan, Indonesia menggunakan dan mengembangkan sistem
desentralisasi seperti yang diatur dalam pasal 18 UUD 1945. Setiap daerah
bersifat otonom, yakni memiliki wewenang untuk mengatur urusannya sendiri.
Tetapi, hal ini menyangkut masalah administrasi belaka, serta tidak menjadikan
daerah sebagai “ negara” yang tersendiri. Di dalam wilayahnya Indonesia tidak
akan memiliki daerah yang bersifat staat (negara)-tidak akan ada “negara”
didalam negara.
Daerah-daerah Indonesia dibagi kedalam daerah provinsi dan
daerah provinsi akan dibagi pula menjadi daerah yang lebih kecil yang masing-masing
memiliki otonomi. Pembagian atas daerah-daerah otonomi ini dilakukan dengan
undang-undang. Di setiap daerah yang bersifat otonom dibentuk badan
perwakilan/permusyawaratan rakyat karena pemerintahan daerah pun akan
menjalankan prinsip permusyawaratan (musyawarah) yang demokratis.
Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945, Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dengan bentuk republik,
kekuasaan pemerintahan negara dipegang oleh Presiden. Presiden merupakan kepala
pemerintahan sekaligus kepala negara. Presiden memperoleh kekuasaan tersebut
karena dipilih oleh rakyat melalui tata cara tertentu berdasarkan
undang-undang. Untuk pertama pada awal pembentukan negara setelah merdeka,
presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Hal ini karena MPR, sebagai
lembaga pemilih dan pengangkat presiden, ketika itu belum terbentuk.
Pembentukan MPR belum dapat dilakukan karena pemilihan umum (pemilu) untuk
memilih para anggota MPR belum dapat diselenggarakan.
- Konstitusi RIS 1949
- UUDS 1950
Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan
kabinet presidensial. Menurut sistem ini, presiden adalah penyelenggara
pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR. Tetapi, akibat keadaan transisi
(masa peralihan) yang cenderung bersifat darurat, penyelenggaraan negara dengan
ketentuan seperti itu belum dapat sepenuhnya dilakukan. Pada saat itu,
kekuasaan presiden dapat dikatakan sangat luas. Menurut pasal IV Aturan
Peralihan, selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan
kekuasaan MPR dan DPR. Selain presiden dan wakil presiden saat itu hanya ada
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berkedudukan sebagai pembantu
presiden. Praktis presiden menjalankan kekuasaan yang seluas-luasnya tanpa
diimbangi dan diawasi lembaga negara lainnya. Ketentuan pasal IV Aturan
Peralihan tersebut menimbulkan kesan bahwa kekuasaan presiden mutlak atau tak
terbatas (absolut). Hal ini kiranya perlu di netralisasi maka, kemudian
dikeluarkan maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945, yang isinya
memberikan kewenangan kepada KNIP untyk memegang kekuasaan legislatif dan ikut
serta menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).