Redaksi :
Konstitusi RIS 1949 | Sejak akhir tahun 1949 terjadi
pergantian konstitusi di Indonesia. Hal ini terkait dengan situasi politik dalam
negeri Indonesia yang sedikit terguncang akibat agresi dan campur tangan
Belanda. Setelah Indonesia memproklamasirkan kemerdekaan, Belanda datang ke
Indonesia untuk kembali menjajah dan menguasai Indonesia. Oleh sebab itu,
dalam kurun waktu 1945-1949 Indonesia harus berperang melawan Belanda untuk
mempertahankan kemerdekaan. Selama itu, selain terlibat dalam berbagai
pertempuran, Indonesia dan Belanda juga terlibat perundingan damai. Melalui
perundingan-perundingan itu akhirnya dicapai kesepakatan bahwa Indonesia diubah
menjadi negara federal atau serikat. Nama Republik Indonesia berganti menjadi
Republik Indonesia Serikat (RIS). Dan sebagai undang-undang dasar negara
digunakan Konstitusi RIS. Konstitusi ini dibuat pada tahun 1949 sehingga lazim
disebut Konstitusi RIS 1949. Sebenarnya Konstitusi RIS 1949 bersifat sementara
saja. Menurut salah satu pasal dalam konstitusi ini yakni pasal 186 akan
dibentuk konstitusi permanen atau tetap untuk menggantikan Konstitusi RIS 1949.
Konstitusi tetap ini akan dibentuk oleh Konstituante, yakni lembaga khusus
pembuat konstitusi. Konstitusi RIS 1949 diberlakukan sejak tanggal 27 desember
1949. Pasal yang terdapat dalam konstitusi ini berjumlah 197 buah.
Berdasarakan Konstitusi RIS 1949, negara Indonesia berbentuk
serikat atau federal. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 1 ayat (1) konstitusi
tersebut. Ketentuan ini bertolak belakang dengan ketentuan tentang bentuk
negara yang diamanatkan UUD 1945, yang menyatakan Indonesia sebagai negara yang
berbentuk kesatuan. Pada prinsipnya negara serikat atau federal adalah negara
yang terbagi-bagi atas berbagai negara bagian. Begitu juga dengan yang dialami
oleh Indonesia setelah menjadi negara serikat. Sebagai negara serikat,
Indonesia terbelah-belah menjadi beberapa bagian, yakni menjadi tujuh negara
bagian dan sembilan satuan kenegaraan. Ketujuh negara bagian itu adalah :
- 1Negara Republik Indonesia
- Negara Pasundan (termasuk Distrik
Federal Jakarta)
Adapun kesembilan satuan kenegaraan yang dimaksud adalah :
- Kalimantan Barat (Daerah Istimewa)
Negara Bagian dan Kesatuan kenegaraan ini memiliki kebebasan
untuk menentukan nasib sendiri dalam ikatan federasi RIS.
Pemerintahan negara RIS berbentuk Republik. Pemerintahan
terdiri atas presiden dan kabinet. Adapun kedaulatan negara dipegang oleh
presiden, kabinet, DPR, dan senat. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 1
Ayat (2) Konstitusi RIS. Dalam pemerintahan negara RIS terdapat alat perlengkapan
federal berupa presiden, menteri, senat, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan
Pengawas Keuangan. Pemerintahan RIS menganut sistem kabinet parlementer,
artinya kebijakan dan tanggung jawab kekuasaan pemerintah berada ditangan
menteri baik secara bersama maupun individual. Para menteri tidak bertanggung
jawab kepada presiden, tetapi kepada parlemen (DPR).
Artikel Terkait
Title : Constitusi Of indonesia | Konstitusi RIS 1949
Description : Konstitusi RIS 1949 | Sejak akhir tahun 1949 terjadi pergantian konstitusi di Indonesia. Hal ini terkait dengan situasi politik dal...