Redaksi :
Hakikat
Hak Asasi manusia [ Hak asasi manusia merupakan hak yang
bersifat kodrati yang merupakan rahmat tuhan yang maha esa bagi seluruh
manusia.hak asasi yang paling fundamental ada dua macam ,yaitu Hak Persamaan
dan Hak Kebebasan.dari kedua hal inilah
,lahir hak-hak asasi lainya.
Hak asasi manusia di
atur dalam UNDANG-UNDANG No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Persamaan derajat antar
manusia merupakan titik tolak semua hak yang ada di muka bumi yang merupakan
hak mutlak manusia.manusia di pandang sama di hadapan yuhan dan sesame
manusia.oleh karena itu ,semua bentuk pandangan,pemikiran,aliran,agama,dan
lainya,yang mempersoalkan perbedaan etnis ,kebudayaan,ras,agama,dinyatakan
melanggar hak asasi manusia.bahkan,tuhan menyatakan seluruh manusia diciptakan
dengan berbagai ragam perrbedaan suku bangsa dan kebudayaannya.oleh karena
itu,manusia harus saling mengenal dan berinteraksi.tuhan menghargai manusia yang
mengabdikan jiwa raganya untuk menjadi hamba-NYA yang bertakwa.
Hak memiliki unsure,menurut Dede Rosyada,dkk.,,
menyatakan bahwa hak merupakan unsure normative yang berfungsi debagai pedoman
perilaku,melindungi kebebasan,kekebalan,sserta
menjamin adanya peluang bagi
manusia dalam menjaga harkat dan
martabat nya.hak mempunyai unsure-unsur sebagai berikut :
1) Pemilik
hak
2) Runag
lingkup penerrapan hak
3) Pihak
yang bersedia dalam penerapan hak
Dari ketiga unsure
diatas tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak.dengan demikian,hak
merupakan unsure normative yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapanya berada pada ruang lingku hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.
Hak merupakan sesuatu
yang harus diperoleh.dalam kaitanya dengan pemerolehan, hak ada dua teori ., yaitu :
Pertama
: Teori
McCloskey menyatakan bahwa pemberian hak adalah
untuk dilakukan,dimiliki,dinikmati,atau dilakukan.
Kledua : Teori Joel
Feinberg dinyatakan bahawa
pemberian hak penuh merupakan kesatuan dan klaim yang abash (keuntungan yang
didapat dan pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban).dengan
demikian keuntungan dapat diperoleh dari pelaksanaan hak apabila disertai
dengan pelaksanaan kewajiban.hal itu berarti antara hak dan kewajiban tidak
dapat dipisahkan ketika seseorang menuntut hak,ia harus melakukan kewajiban.
Hak Asasi Manusia ”right of man”menggantika
istilah “natural Right”. Istilah “right of man” tidak secara otomatis
mengakomodasi pengertian yang mencangkup “right of women” oleh karena itu
istilah ight of man” diganti dengan
istilah ‘humen right”oleh Eleanor Roosevelt karena dipandang lebih netral dan
universal.sementara itu dalam islam,HAM dikenal dengan istilah Huquq al-insan adh-dharuriyyah dan huquq
Allah.
Menurut
komisi HAM PBB yang bernama Jan
Materson dalam teaching human right,United
Nations yang di kutip berhanuddin lopa menegaskan bahwa “human right could he generali defined as those right which are
inherent in our nature and without which can not live as human being” (hak
asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia).sedangkan
menurut John Locke menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang diberikan
langsung oleh tuhan yang maha pencipta seebagai hak kodrati.oleh karena itu
tidak ada kekuatan dak kekuasaan apapun yang ada didunia untuk mencabutnya.hak
ini sifatnya sngat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan
merupakan hal kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan
manusia.
Hak Asasi Manusia
[ di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor
39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 1 disebutkan bahwa :
Hak
asasi manusia (HAM ) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
kebebasan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa.dan merupakan anugerah-NYA
yang wajib di hormati,di junjung tinggi,dan dilindungi oleh Negara,hukum,pemerintah
dan semua orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dari
pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hakikat hak asai manusia
adalah sebagai berrikut :
1.HAM
merupakan milik mutlak tuhan yang diberrikan kepada manusia.
2.HAM
merupakan citra diri manusia yng memiliki harkat dan martabat kemanusiaan yang sama dengan seluruh makhluk
tuhan lainya.
3.HAM
berkaitan dengan kewajiban yang harus dilaksanakan.4.Hakikat HAM adalah
persamaan dan kemerdekaan hidup manusia.
5.Persamaan
dan kemerdekaan menimbulkan hak-hak manusia lainya.dan jika persamaan dan
kemerdekaan tidak di peroleh
manusia,hak-hak asasi lainya tidak akan muncul.
Hak-hak asasi manusia (human right)
[ merupakan hak-hak individu yang paling fundamental yang mencangkup atas
hak-hak hidup dalam bidang politik,hukum,ekonom,social dan budaya.hak-hak
tersebut merupakan kebutuhan mendasar yang harus dimiliki oleh setiap individu
dan kelompok dalam mesyarakat tanpa membedakan suku,bangsa,agama,jenis
kelamin,dan sebagainya.semua itu termasuk dalam makna integral “Universalitas
HAM”.
Secara
normative , HAM dapat diartikan sebagai
kumpulan hukum atau peraturan yang mengatur hak-hak individu dalam
masyarakat.seseorang tidak dibenarkan merampas hak milik orang
lai,melecehkan,melukai,atau menganiaya fisik,mengancam,mengintimidasi,membunuh
dan sebagainya karena hal itu melangar hak asasi manusia.
Adapun
secara sosiologis,HAM diartikan sebagai nilai-nilai dasar kemanusiaan yang
universal dan berlaku system social dan budaya masyarakat sehari-hari.dalam
konteks ini HAM bukan semata-mata hukum atau pandangan hidup,melainkan
sekaligus menjiwai tradisi dan budaya yang hidup di masyarakat.
Hak
Asasi Manusia [ dalam konteks Hukum yang terkait dalam tiga bidang hukum yakni
,,Hukum internasional (forum internasional yang bersifat global),hukum tata
Negara (norma dasar yang digaransi dalam konstitusi Negara),Hukum HAM (Hukum
yang berdiri sendiri dan tidak terkait pada hukum lainya).dengan demikian HAM
dalam perkembanganya terbentuk melalui proses sejarah yang panjang,baik dari
perspektif filsafat,sosiologi,maupun hukum.
Latar belakang kelahiran HAM [para
pakar eropa berpendapat bahwa lahirnya Ham dimulai dengan lahirnya magna Charta pada tahun 1215 di
inggris.magna charta mencanangkan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan
absoluth(raja yang menciptakan hukum,tetapi ia sendiri tidak terikat pada
hukum),
Mulai
dibatasi kekuasaanya dan mulai diminta
pertanggungjawaban di muka umum.dari sinilah lahir Doktrin bahwa raja tidak
kebal hukum lagi dan bertanggung jawab kepada hukum.sejak itu apa bila raja
melangar hukum maka ia harus diadili dan harus memprtangungjawabkan
kebijaksanaannya kepada parlemen.
Selain
itu perkembangan yang lebih kongkret dengan lahirny Bil of
right di inggris pada tahun 1689.pada saat itu timbul adagium bahwa manusia
adlah sama di muka hukum (equality before
the law).adagium ini memperkuat dorongan timbulnya Negara hukum dan
demokkrasi, bill of right melahirkan
asas persamaan.
Latar Belakang kelahiran Hak Asasi
Manusia (HAM) [ Perkembangan HAM selanjutnya di tandai
dengan munculnya the American declaration
of independence yang lahir dari paham Rosseau dan Montesquen.jadi walaupun
diprancis belum diperinci makna HAM yang sebenarnya,di amerika serikat lebih mencanangkan secara lebih
terperinci.mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak dalam perut
ibunya sehingga,tidaklah logis apabila setelah
lahir,ia harus dibelengu.
Selanjunya
pada tahun 1789 lahirlah the declaration,artinya hak-hak yang lebih
terperinci,melahirkan dasar the Rule Of
law,jadi dalam French declaration sudah tercangkup semua hak yang menjamin demokrasi stau pun naegara hukum yang asas-asasnya sudah
dicanangkan sebelumnya.
Setelah perang dunia II,kekuatan HILTER yang
memusnahkan berjuta-juta manusia,menjadi dasar kuat bagi gagasan untuk
melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal yang kemudian dikenal dengan
UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHT yang diciptakan PBB pada tahun 1948.
Faktor yang melatarbelakangi lahirnya
hak asasi manusia (HAM)
[ banyak factor yang melatarbelakangi lahirnya HAM di dunia ini,namun dari
semunya dpat kita ambil menjadi lebih ringkas yak nada 3 faktor yang
melatrbelakangi HAM yakni :
1.Secara Filosofis
[ setiap individu memiliki hak-hak yang fundamental untuk berinteraksi dengan
individu lainya serta lingkunganya.seperti dijelaskan oleh kalangan
Aristotelian bahwa manusia adalah makhluk social (zoom politicion),yang saling membutuhkan satu sama lain.baik secara
structural maupun fungsional,keberadaan setiap individu dalam masyarakat sering
diwujudkan dalam prilaku dan tindakan individu bagi kejelasan identitas dan
akutualitas diri secara HAM yang bersifat universal.
2.Secara Historis
[ Terbentuknya HAM menjadi sebuah consensus internasional yang merupakan
implikasi dari krisis kemanusiaan yang terjadi selama perang dunia II.perang
sering hanya melahirkan penderitaan bagi banyak pihak,khususnya bagi pelaku
yang terlibat didalamnya.misalnya pembantaian bangsa yahudi oleh NAZI selama
perang dunia II dan pembersihan etnis muslikm Bosnia-herzegovina pada kurun
waktu 1990-an,telah melahirkan krisis kemanusiaan yang tiada terhingga.
Munculnya
gerakan nasionalisme di Negara jajahan merupakan ekses demi teerwujudnya
kemerdekaan,persamaan,keadilan,dan kebebasan suatu bangsa di dunia agar
terhindar dari krisis kemanusiaan.tradisi perbudakan (slavery),kejahatan (crime,dan diskriminasi (driscimination) terhadap golongan minoritas agama,jenis kelamin,dan
gender mencuat ke permukaan sebagai landasan bagi munculnya perlindungan HAM (protection of human right movement).seluruh
dunia.dan tebentuklah consensus internasional universal Declaration Of Human Right (UDHR) pada 10 desember 1948.
3.Secara Normatif-Yuridis [
keberadaan UHDR sebagai standar internasional bagi upaya perlindungan HAM di
seluruh dunia,tentu ridak ofektif jika diadopsi menjadi norma dasar
hukum,undang-undang dan konstitusi suatu Negara.meskipun dalam sisi lain
terdapt klausul-klausul yang multiinterpetable
perihal aspek relativas budaya (cultural
Relativisme) dalam menafsirkan standar universalitas HAM.banyak pihak yang
sepakat bahwa HAM harus di transformasikan menjadi bentuk hukum atau
undang-undang dan dimuat dalam konstitusi Negara.
Pada
prinsipnya HAM bukan hanya merupakan norma dasar yang bersifat filosofis dan
abstrak,melainkan juga telah menjelma menjadi hukum positif termasuk pranata
pendukungnya.dengan demikian kehidupan manusia lebih terjaga dengan baik.
Artikel Terkait